Kemkominfo: Tinggal Diparaf Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Senin, 19 November 2018 - 16:45 WIB
Kemkominfo: Tinggal Diparaf Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt
Hari ini Kemkominfo berencana mengeluarkan SK pencabutan izin frekuensi penyedia layanan internet PT First Media Tbk dan PT Internux (pemilik layanan dan modem Bolt). Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Izin penyedia layanan internet PT First Media Tbk dan PT Internux (pemilik layanan dan modem Bolt) bakal dicabut.

Pencabutan rencanannya akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.

Dikatakannya, SK pencabutan izin frekuensi akan dikeluarkan pada hari ini juga. "Sedang dalam proses paraf (tanda tangan). Akan dikeluarkan hari ini, 19 November 2018," ungkap Ferdinandus saat dihubungi SINDOnews melalui pesan singkat, Senin siang (19/11/2018).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemkominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT First Media Tbk memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi di pita 2,3 GHz sebesar Rp364,8 miliar. Sedangkan PT Internux (Bolt) sebesar Rp343,5 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Tak hanya dua perusahaan di bawah payung Lippo Group, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo juga akan dicabut. Jasnita tercatat menunggak BPH frekuensi sebesar Rp2,19 miliar.

Sebelumnya Kemkominfo telah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018 bagi mereka untuk menutup kewajibannya itu. Namun hingga waktu jatuh tempo ketiganya masih belum juga membayar tagihan tersebut.

Pencabutan izin penggunaan frekuensi ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Jika ditotal, secara keseluruhan ketiga perusahaan ini berutang sebesar Rp710,6 miliar pada negara.

First Media sendiri tidak tinggal diam. Sebelumnya diberitakan, mereka melayangkan gugatan yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) KemKominfo. Gugatan tersebut sudah terdaftar pada laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jumat pekan lalu dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.

Gugatan itu berisi penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BPH) Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018 yang diterbitkan. Dan penundaan segala tindakan atau paksaan yang dilakukan oleh tergugat dalam melakukan pembayaran BPH Frekuensi Radio beserta dengan segala akibat hukumnya.

Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni surat pemberitahuan pembayaran BPH Spektrum Frekuensi Radio dan surat No 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)