Cabuli Anak, Roby Liyansyah Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin, 19 November 2018 - 19:47 WIB
Cabuli Anak, Roby Liyansyah Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara
Roby Liyansyah bin Mastubi divonis lima tahun empat bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis lima tahun empat bulan penjara terhadap Roby Liyansyah. Terdakwa kasus pencabulan anak.

Dia dianggap bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman penjara, dalam persidangan yang diketuai hakim Yulisar, Senin (19/11/2018) ini menyatakan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.

Seperti sidang sebelumnya, Roby cenderung diam dan lebih banyak menundukkan kepala. Usai membacakan putusan, hakim lantas bertanya kepada Roby apakah dirinya sudah meminta maaf pada keluarga korban.

Pertanyaan itu hanya dijawab dengan anggukan kepala. "Janji ya, tidak akan mengulangi lagi, kasihan korban. Apakah menerima atau pikir-pikir, atas putusan," tanya hakim.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini mengaku, kalau dia menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.

Perlu diketahui, vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun. "Saya pikir-pikir dulu untuk ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu.

Perbuatan bejat Roby Liyansyah, dilakukan pada 4 Maret 2018 lalu di kamar mandi luar sebuah perkantoran. Ketika itu, warga Jalan Rungkut Tengah, Kota Surabaya, itu mencabuli korbannya berinisial BR (7).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0032 seconds (0.1#10.140)