Polisi Kembali Periksa Aktivis Antikorupsi dengan Merepetisi Pertanyaan

Senin, 19 November 2018 - 20:48 WIB
Polisi Kembali Periksa Aktivis Antikorupsi dengan Merepetisi Pertanyaan
Polisi Kembali Periksa Aktivis Antikorupsi dengan Merepetisi Pertanyaan
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Blitar Moh Triyanto kembali dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus penyebaran kabar bohong ( hoax) dan pembuat surat palsu KPK.

Tidak ada yang baru dalam pemeriksaan. Penyidik Polres Blitar hanya mengulang ulang pertanyaan (repetisi) yang sebelumnya sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tidak ada yang baru. Pertanyaanya sama dengan BAP sebelumnya, “ujar Moh Triyanto kepada Sindonews.com, Senin (19/11/2018). Kedatangan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) di mapolres Blitar didampingi pengacara hukumnya. Pertanyaan dari mana saja mendapat kabar surat panggilan KPK untuk Bupati Blitar Rijanto kembali dicecarkan kepada Triyanto.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, kata Triyanto jawaban yang dia sampaikan ke penyidik tidak ada yang berubah. Dirinya mendapat kabar soal surat KPK yang akhirnya diketahui palsu itu dari Yosi, seorang kontraktor Blitar. Informasi disertai foto sampul surat berkop KPK itu disampaikan putra Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Blitar itu melalui pesan WA.

Dalam selang waktu tidak terpaut jauh Triyanto juga mendapat kabar surat panggilan KPK dari Tiyon salah seorang staff Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Selain Bupati Blitar Rijanto, surat panggilan itu juga ditujukan untuk dirinya (Tiyon) dan Ketua DPRD kabupaten Blitar.

Sebelum diketahui sebagai surat palsu, kabar itu diunggah Triyanto ke media sosial dengan redaksional mempertanyakan kebenaran surat. Hal itu mengingat sebelumnya dia juga melaporkan kasus dugaan korupsi Pemkab Blitar ke KPK dan BPK. Karenanya menjadi aneh ketika dirinya justru dilaporkan sebagai pembuat surat palsu.

“Kalau melihat alurnya, saya kira polisi tidak sulit mengungkap siapa pembuat surat palsu KPK itu, “papar Triyanto. Dengan pertanyaan serupa yang diulang ulang itu, pemeriksaan lanjutan hanya berlangsung 15 menit. Hingga saat ini status aktivis yang berjejaring dengan ICW Jakarta itu masih sebagai saksi.

Mengingat saksi saksi sebelumnya juga dicecar pertanyaan yang diulang ulang, Triyanto yakin penyidik sudah mengantongi nama yang diduga sebagai pelaku.Namun karena pertimbangan lain, gelar perkara kasus surat palsu KPK itu tidak juga dilakukan.

“Kami mendesak polisi segera menyampaikan ke publik siapa pelaku pembuat surat palsu KPK, “tegasnya. Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha mengatakan pemeriksaan lanjutan Moh Triyanto untuk melengkapi berkas berita acara. Pemeriksaan juga untuk memperdalam kronologi kasus bagaimana Moh Triyanto mengunggah foto surat palsu KPK ke media sosial.

“Hari ini diperiksa kembali untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya. Statusnya masih saksi, “ ujar Anissulah.

Seperti diberitakan aktivis anti korupsi Moh Triyanto dilaporkan menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait surat pemanggilan KPK kepada Bupati Blitar. Dalam waktu yang sama Triyanto juga dilaporkan diduga sebagai pembuat surat palsu KPK.

Pelapor dalam kasus ini adalah Bupati Blitar Rijanto melalui kuasa hukumnya Kabag Hukum Pemkab Blitar dan anggota Polres Blitar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam kasus ini polisi juga memeriksa sejumlah pemilik akun di media sosial sebagai saksi.

Pemilik akun itu diantaranya berlatar belakang wartawan media lokal, politisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6619 seconds (0.1#10.140)