Kemkominfo Belum Bersikap Tawaran Proposal Perdamaian First Media-Bolt

Senin, 19 November 2018 - 21:02 WIB
Kemkominfo Belum Bersikap Tawaran Proposal Perdamaian First Media-Bolt
PT First Media Tbk dan PT Internux (pemilik layanan dan modem Bolt) mengajukan proposal ke Kemkominfo yang menyatakan niat baiknya membayar BPH frekuensi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menerima proposal perdamaian yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Lantas, apakah pemerintah menerimanya?

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan, pada Senin, 19 November pukul 12.00 WIB tadi, PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) menyatakan komitmennya untuk melunasi Biaya Hak Penggunaan (BPH) frekuensi di pita 2,3 GHz.

Hal itu dibuktikan dari materi proposal yang mereka ajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).Namun Kemkominfo belum bisa bersikap, apakah SK pencabutan izin dibatalkan atau tidak hingga pukul 24.00 WIB nanti.

"Pada pukul 12.00 WIB tadi, pihaknya menerima "proposal perdamaian" dari First Media dan Bolt," kata Ferdinandus Setu.

Kedua perusahaan di bawah payung Lippo Group ini mengajukan restrukturisasi model pelunasan utang paling lambat tahun 2020. "Tapi kami tentu tidak langsung menerima seluruh proposal tersebut. Saat ini Dirjen SDPPI sedang menemui Dirjen Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) untuk berdiskusi," kata pria yang akrab disapa Nando ini saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin sore (19/11/2018).Proposal tersebut berisikan niat baik PT First Media Tbk dan Bolt untuk melunasi tunggakan. Bahkan dengan denda karena belum memenuhi kewajiban membayar BHP frekuensi radio di tahun 2016 dan 2017.

"Intinya kami menghargai proposal perdamaian yang diajukan oleh kedua perusahaan ini. Mereka mau bayar," imbuh Nando.

Sekadar informasi, masa tenggat pembayaran yang diberikan Kemenkominfo berakhir pada 17 November lalu. Kemenkominfo sendiri berencana menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan tersebut hari ini. SK-nya sendiri masih dalam proses penandatanganan.

Nando masih belum bisa memastikan apakah rencana SK pencabutan izin frekuensi jalan terus atau batal. "Tunggu sampai pukul 24.00 WIB apakah kita akan cabut SK penghentian izin atau gimana. Kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," ungkapnya.

Jika keduanya berkemauan baik melunasi, lain halnya dengan PT Jasnita. Sampai berita ini diturunkan, Kemenkominfo merasa perusahaan tersebut tidak melakukan upaya apapun untuk membatalkan SK pencabutan izin.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1995 seconds (0.1#10.140)