Sekap dan Peras Penumpang, Komplotan Driver Taksi Online Dicokok Polisi

Selasa, 20 November 2018 - 15:56 WIB
Sekap dan Peras Penumpang, Komplotan Driver Taksi Online Dicokok Polisi
Taksi Online.Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap seorang anggota komplotan sopir taksi online yang diduga telah melakukan pemerasan dan penyekapan.

Korbannya adalahZulkifli Nasution, seorang pekerja (supervisor) di perusahaan rental mobil, PT TPI.

Tersangka adalah Feri Irawan. Feri merupakan sopir taksi online yang bermitra dengan aplikator Grab, dan bergabung dalam komunitas Driver Sopir Online se-Sumatera Utara

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan korban, Zulkifli Nasution sesuai dengan Laporan Polisi : LP/1378/X/ SPKT *III* tanggal 9 Oktober 2018. Dimana dalam laporan itu, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang (penyekapan) dan pemerasan terhadap korban.

Kasus itu bermula dari penarikan satu unit mobil rental milik PT. TPI yang digunakan tersangka. Penarikan dilakukan karena tersangka tidak membayar biaya rental kepada pihak PT.

Namun ternyata tersangka tidak terima atas penarikan tersebut. Tersangka lalu meminta bantuan kepada teman-teman dalam grup Whatsapp komunitasnya untuk mencari korban.

Rekan-rekan tersangka di komunitas tersebut lalu berhasil menemukan korban di salah satu warung kopi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Mereka yang berjumlah lebih dari 50 orang dan meminta jika malam itu juga korban harus mengembalikan mobil yang ditariknya.

"Tapi tersangka menciptakan situasi bahwa seolah-olah dalam mobil yang ditarik terdapat uang sebesar Rp10 juta. Sehingga tersangka juga mewajibkan Zulkifli mengembalikan uang tersebut," sebut Maringan, Selasa (20/11/2018).

Selain itu, lanjut Maringan, korban pun semakin ditekan dan di intimidasi oleh para sopir taksi online, karena mereka mengatakan jika tidak mengembalikan, maka korban harus menyerahkan mobil pengganti sebagai jaminan, beserta uang tunai Rp10 juta. Jika tidak diberikan, maka korban tidak boleh meninggalkan warung tersebut.

Namun, selang 5 jam kemudian, atau sekitar pukul 02.00 WIB, secara paksa korban dimasukkan kedalam mobil dan dibawa paksa ke Polrestabes Medan. Tapi setibanya di depan Polrestabes, korban lalu dibawa ke warung bascamp mereka di Jalan Gajah Mada, depan kuburan.

"Akhirnya karena korban merasa terancam oleh anggota D'Boss yang sangat banyak, korban pun memutuskan untuk menyerahkan mobil pengganti kepada tersangka berikut uang Rp5 juta, sebagai pembayaran awal," sebutnya.

"Jadi dalam kasus itu, korban mengalami kerugian satu unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang Rp5 juta,"tambahnya.

Tak sampai disitu, sambung Maringan, korban juga secara paksa untuk membuat surat pernyataan yang diarahkan kepada ketua Harian D'BOSS bernama M Said Ibnu Hasri Ritonga beserta anggota D'BOSS yang lain, lalu korban diizinkan pulang. Dimana mobil beserta uang tersebut, selanjutnya digunakan untuk keperluan organisasi.

"Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pengembangan untuk mencari tersangka lain yang belum tertangkap," tandas Maringan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0167 seconds (0.1#10.140)