Berkas Perkara Dugaan Terorisme di Pos Polisi WBL Dilimpahkan ke Polda Jatim

Rabu, 21 November 2018 - 14:44 WIB
Berkas Perkara Dugaan Terorisme di Pos Polisi WBL Dilimpahkan ke Polda Jatim
Bom Teroris.Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polres Lamongan pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 11.00 WIB melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Eko Ristanto (35).

Eko adalah warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan M Syaif Ali Hamdi (17) warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ke Polda Jatim.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Eko Ristanto dan Syaif Ali Hamdi merupakan terduga pelaku pengrusakan pos polisi di depan Wisata Bahari Lamongan (WBL) pada Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. “Cukup banyak barang bukti yang berhasil kami kumpulkan dari peristiwa dugaan terorisme ini,” katanya.

Di antaranya, satu buah katapel dan tujuh biji kelereng, satu unit sepeda motor Nopol W 2593 RM beserta kunci dan STNK, satu buah helm, satu buah batu, pecahan kaca, satu buah buku tabungan, kartu siswa SMP Muhammdiyah 15 Brondong atas nama M Syaif Ali Hamdi.

Lalu, dua buah jaket kulit warna hitam, satu buah buku catatan model binder, satu buah buku berjudul "Durusul Qubro Al-Arabbi" oleh drf. Abdulrokhim yang ditulis dalam bahas Arab.

Ada juga satu buah buku berjudul "Aqidah Para Nabi dan Rasul" oleh Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Syaikh Abu Muhammad Ashim Al-Maqdishy, satu buah buku berjudul Panduan Ilmu Tajwid Bergambar, oleh DR. Aiman Rusyidi Suwaid, tiga unit handphone, dua buah topi, satu buah sebo, satu buah buku berjudul Sekuntum Rosela Pelipur Lara karya Imam Samudra, satu buah buku berjudul Senyum Terakhir Sang Mujahid (Amrozi), satu buah buku berjudul "Risalah Tentang Makna La ilahailloh", satu buku berjudul "Muqodimah" dan dua kamus Durusul Lughah.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)