BKN Gunakan Sistem Ranking untuk Pisahkan CPNS Jadi 2 Kelompok

Kamis, 22 November 2018 - 14:36 WIB
BKN Gunakan Sistem Ranking untuk Pisahkan CPNS Jadi 2 Kelompok
BKN Gunakan Sistem Ranking untuk Pisahkan CPNS Jadi 2 Kelompok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari sistem passing grade menjadi sistem ranking. Hal tersebut menyusul rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS pada tahun ini.

Perubahan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Adapun aturan rinncinya adaalah tertuang dalam Peraturan Menteri PanRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan memengaruhi teman-teman peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade. Sebab nantinya, para peserta yang lulus akan dibagi kedalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.

"Nanti ada dua kelompok kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing masing," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Adapun mekanismenya nantinya adalah mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.

Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.

Sebagai salah satu contohnya, semisal ada tiga orang yang memperebutkan satu formasi CPNS dengan rincian satu merupakan lolos berdasarkan passing grade, dan dua berdasarkan ranking, maka satu peserta itulah yang berhak untuk menempati formasi tersebut.

Contoh lainnya, semisal ada enam orang yang lolos SKD dengan rincian satu orang lolos lewat passing grade dan lima orang lolos berdasarkan sistem ranking, maka satu orang tersebut otomatis menempati formasi tersebut.

Sementara untuk satu formasi laginya akan diperebutkan oleh lima orang tersebut lewat mekanisme tes SKB lagi. Nantinya dari kelima orang tersebut akan diambil skor yang tertinggi yang akan mengisi satu formasi lagi.

"Ada tiga formasi yang sudah lulus passing grade maka tidak akan diambil. Kalau di formasi itu ada satu yang lulus passing grade jadi satu orag tersebut nantinya akan lulus SKB secara otomatis dengan syarat harus memeneuhi passing grade," jelasnya.

Sedangkan lanjut Bima, jika ada dua orang yang lulus SKD passing grade, namun formasi yang dibutuhkan hanya satu maka keduanya tetao bisa lulus CPNS asalkan memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan. Kemudian jika keduanya sama-sama lolos passing grade SKB, maka akan ditotal skornya.

Peserta dengan skor tertinggi berhak lulus CPNS 2018. Sementara bagi satu lagi dari mereka tetap bisa lulus CPNS 2018 aslakan ada beberapa formasi yang dianggap masih kurang atau masih kosong peminatnya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by sistem jadi bukan kita yang memilih sendiri," kata Bima
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0266 seconds (0.1#10.140)