2 Mucikari Penjual ABG Perempuan Seharga Rp800.000 Sekali Kencan Ditangkap

Senin, 26 November 2018 - 19:05 WIB
2 Mucikari Penjual ABG Perempuan Seharga Rp800.000 Sekali Kencan Ditangkap
Dua muncikari di Depok ditangkap setelah menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Foto/Okezone/ Wahyu Muntinanto.
A A A
DEPOK - Satreskrim Polresta Depok berhasik menciduk 2 pria diduga mucikari yang menjual ABG perempuan, FA kepada pria hidung belang Rp800.000 sekali berkencan.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya yakni Pemancingan Taman Jaya, Jalan Bulak Timur Patung Gajah, Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Muncikari tersebut ialah Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono. "Tersangka memiliki tempat karaoke yang menjual minuman keras. FA ini sebagai pelayan yang menemani minum dan dapat dipesan. Tarifnya Rp800.000untuk sekali berkencan. Masing-masing pelaku dapat untung Rp100.000," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Senin (26/11/2018).

Dia mengungkapkan, pelaku menjual korbannya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di tempat karaoke miliknya. Sebab di tempat itu, korban juga menjadi pemandu lagu dan teman minum pelanggannya.

"Jadi, pelaku ini mempekerjakan korban masih usia 15 tahun, pelajar SMP, sebagai peneman minum lelaki hidung belang di tempat karaoke," jelasnya.

Deddy mengungkapkan, terciumnya perdagangan anak di bawah umur ini berdasarkan dari informasi masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengintai, pelaku dapat ditangkap beberapa hari setelah ada informasi dari masyarakat tersebut," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kodeng dan Eko yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara ini penyidik Satreskrim Polresta Depok masih memeriksa kedua tersangka guna mencari tahu apakah keduanya pernah melakukan tindak pidana lain.

"Dijerat pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara," tutupnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9554 seconds (0.1#10.140)