Yoyok Cabut Permohonan Ganti Identitas Kelamin

Selasa, 27 November 2018 - 14:04 WIB
Yoyok Cabut Permohonan Ganti Identitas Kelamin
Yoyok Cabut Permohonan Ganti Identitas Kelamin
A A A
SURABAYA - Pemohon ganti identitas kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas nama Yoyok Prasetyo mencabut permohonannya.

Meski permohonan dicabut, sidang putusan tetap digelar di PN Surabaya, Selasa (27/11/2018).

Pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu pada 13 November lalu. Tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.

Yoyok Prasetyo saat ini identitasnya masih laki-laki meskipun sudah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di Thailand beberapa tahun lalu.

Sidang dengan agenda putusan dibacakan hakim tunggal Dede Suryaman. "Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk dicabut," kata Dede.

Sidang sendiri berlangsung singkat dan tidak dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya. Sidang hanya hakim Dede dan seorang panitera dan disaksikan sejumlah awak media.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, PN Surabaya bukan kali pertama menangani permohonan ganti kelamin. Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang laki-laki.

Angelina Karuniata Kanan dimohonkan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. "Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang. Baik dari sisi medis maupun non medis," kata Sigit.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3719 seconds (0.1#10.140)