45 Ribu Dolar Singapura Diamankan dalam OTT di PN Jaksel

Rabu, 28 November 2018 - 14:10 WIB
45 Ribu Dolar Singapura Diamankan dalam OTT di PN Jaksel
45 Ribu Dolar Singapura Diamankan dalam OTT di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui ada 45.000 Dolar Singapura.

OTT KPK dilakukan pada Rabu (28/11/2018) dini hari."Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).

Febri menjelaskan dari OTT KPK di PN Jakarta Selatan itu juga turut menangkap enam orang dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ada hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan advokat.

Namun Febri belum bisa menyebut siapa saja yang diamakan karena hingga saat ini ke enamnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," katanya.

OTT ini, kata Febri terkait dengan transaksi penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers yang akan direncanakan pada hari ini.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7603 seconds (0.1#10.140)