Januari – Juli, Polrestabes Surabaya Amankan 30 Kendaraan Bodong

Selasa, 07 Agustus 2018 - 17:03 WIB
Januari – Juli, Polrestabes Surabaya Amankan 30 Kendaraan Bodong
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan salah satu mobil SUV yang diamankan di Satpas Colombo, Selasa (7/8/2018). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya selama Januari hingga Juli 2018 berhasil mengamankan 30 kendaraan roda empat dari berbagai jenis dan merek.

Diduga, kendaraan tersebut berasal dari praktik tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu. Mayoritas kendaraan yang diamankan ini berjenis sport utility vehicle (SUV) dan low multipurpose vehicle (LMPV).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kendaraan tersebut diamankan setelah petugas menduga ada ketidakcocokan antara nomor rangka mesin dengan surat-surat dari pemilik kendaraan.

Polrestabes sendiri memiliki tim yang secara khusus mendeteksi kendaraan yang melintas di jalan yang diduga tidak dilengkapi surat yang benar. “Dari kendaraan tersebut, setelah dicek registrasinya sesuai nomor rangkanya, itu tidak identik dengan surat yang dimilki kendaraan. Maka dugaan ini terkait tindak pidana,” katanya saat pers rilis Satpas Colombo, Selasa (7/8/2018).

Rudi mengungkapkan, ada banyak dugaan tindak pidana dari perkara ini. Diantaranya, persoalan fidusia, dimana kendaraan tersebut merupakan kredit dan dijaminkan. Bisa juga terkait tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Bahkan, bisa juga tindak pidana penggelapan.

Tidak menutup kemungkinan akibat praktik penipuan dan perampasan. “Terakhir, diduga kuat surat-surat sengaja dipalsukan. Baik STNK (surat tanda kendaraan bermotor) maupun BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor)-nya,” terangnya.

Setelah kendaraan tersebut diamankan, lanjut Rudi, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Satreskrim akan melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik kendaraan tersebut sekaligus tindak pidananya.

Misalnya, dari nomor polisi yang ada, kendaraan itu berasal dari Bandung, maka akan dikroscek di wilayah tersebut. Polisi akan menanyakan apakah ada tindak pidana pencurian mobil di Bandung sesuai nomor polisi yang dimaksud. Jika ada dan sesuai, maka bisa dipastikan mobil tersebut hasil curian.

“Setelah ini kami minta pada pemilik kendaraan ini, untuk mengambil ke Satpas Colombo. Tunjukkan surat-surat yang asli. Pengambilan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2016 seconds (0.1#10.140)