7 WNA Pembawa Sabu Seberat 1,6 Ton Divonis Mati

Jum'at, 30 November 2018 - 07:11 WIB
7 WNA Pembawa Sabu Seberat 1,6 Ton Divonis Mati
Empat warga Negara China divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.20 WIB. Koran SINDO/Aini Lestari
A A A
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mati 7 warga negara asing (WNA). Vonis hakim pengadilan dibacakan pada Kamis (29/11/2018) malam.

Mereka pembawa sabu ke wilayah perairan Batam. Empat dari tujuh terdakwa merupakan warga negara China. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra menyatakan keempatnya bersalah karena mengangkut sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018.

Mereka adalah Chen Hui, 42, Chen Yi, 32, Chen Meisheng, 68, dan Yao Yin Fa, 63. Para ter - dakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka sengaja meng angkut sabu-sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia dan ditangkap di perairan Batam.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman mati,” tegas hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan. Vonis majelis hakim sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Vonis tersebut menimbulkan reaksi dari para terdakwa. Terdakwa Chen Meisheng mengamuk dan berontak saat akan diborgol oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan dia juga mengeluarkan kata-kata tak sopan dalam bahasa Mandarin.

Chen Meiseng juga tampak marah ke arah wartawan yang terus mengarahkan kamera ke para terdakwa. Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, ada pemandangan menarik di ruang sidang utama PN Batam. Terdakwa Chen Meiseng kepada awak media menunjukkan sebuah buku yang berisi tulisan China di salah satu halamannya.

Tak banyak berbicara, dia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto. Penerjemah yang selalu mendampingi para terdakwa selama persidangan yang melihat hal tersebut langsung meminta wartawan untuk tidak memedulikan aksi Chen Meiseng.

Sebab tulisan yang ada di dalam kertas tersebut diduga berisi kata-kata yang tidak baik. “Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan,” pintanya.

Melihat terdakwa masih saja menunjukkan kertas tersebut, JPU Rumondang dan Samsul Sitinjak yang akan duduk pada persidangan langsung mengambil kertas tersebut untuk diamankan.

Seperti diketahui, Kapal MV Min Lian Yu Yun ditangkap tim Direktorat Narkotika Bareskrim Polri di perairan Anambas, Kepulauan Riau pada 20 Februari 2018. Kapal itu sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia diduga untuk menyelundupkan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan berisi jaring ketam itu turut menyembunyi - kan sabu 1,6 ton asal Taiwan. Empat tersangka yang diketahui warga negara China meng aku membawa sabu tersebut atas perintah Lau Wudan dijanjikan upah sebesar Rp4 miliar per orang.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Anton Lie, penerjemah yang mendampingi para ter dakwa, mengatakan, para ter dakwa juga sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi Beijing pada 22 Maret 2018 lalu. “Kepenyidik Beijing, mereka meng aku berlayar untuk mengangkut barang terlarang itu dengan upah Rp800 juta.

Itu hasil BAP Chen Hui,” kata saksi Anton. Tak hanya itu saja, Chen Hui juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Lao Wu untuk mengangkut sabu tersebut. Ia mengaku telah mengenal Lao Wu cukup lama.

“Dan Chen Hui mengaku sebelum berangkat, sudah dua kali bertemu dengan Lao Wu. Pertemuan pertama kali, Lao Wu mengajaknya untuk menangkap ikan tapi pada pertemuan kedua, Lao Wu mengatakan bahwa meminta Chen Hui untuk mengangkut barang terlarang,” kata saksi lagi.

Untuk mengangkut barang haram tersebut, Lao Wu telah menyediakan kapal yang berisi 1,6 ton sabu dan memberikan 13 titik koordinat kepada Chen Hui ke arah Myanmar. Setelah melewati Batam, para terdakwa diarahkan ke Malaysia dan terus mengarah ke Selat Malaka.

“13 titik koordinat itu sudah dimasukkan ke alat navigator,” kata Anton. Majelis hakim yang diketuai Chandra juga men jatuhkan vonis mati ter hadap tiga warga Taiwan, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai Fu karena terbukti bersalah meng angkut sabu sebe rat 1,03 ton ke wilayah perairan Indonesia.

Sementara terdakwa lainnya, Huang Ching An, di jatuhi hukuman seumur hidup. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Nar - kotika.

"Menjatuhkan hukuman ke pada masing-masing terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai Fu dengan hukuman mati," kata Chandra membacakan amar putusan di PN Batam. Para terdakwa dijatuhi hukum an tersebut setelah mengangkut sabu seberat 1,03 ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory.

Mereka berempat dikendalikan oleh Aho, warga Taiwan yang hingga kini belum tertangkap. Aksi para terdakwa bermula ketika Aho menghubungi Chen Chung Nan untuk membawa kapal MV Sunrise Glory milik Cho Tien Yu, yang juga belum tertangkap, pada Desember 2017.

Kapal tersebut bermuatan 41 karung plastik sabu-sabu seberat 1.037.581,8 atau 1,037 ton. Tak hanya menghubungi Chen Chung Nan, Aho juga menghubungi Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditu gaskan sebagai ABK mendampingi Chen Chung Nan.

Setiap terdakwa memiliki peran dan tugas yang berbeda dan upah yang berbeda juga. Chen Chung Nan diberikan upah senilai 60.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp28 juta.

Upah yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Adapun Chen Chin Tun selaku pemilik kapal dan yang mengatur rute perjalanan kapal menerima upah 80.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp38 juta.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5374 seconds (0.1#10.140)