Walah! 113 Napi Kabur, Baru 21 yang Tertangkap Kembali

Jum'at, 30 November 2018 - 10:52 WIB
Walah! 113 Napi Kabur, Baru 21 yang Tertangkap Kembali
Sebanyak 113 narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh, kabur pada Kamis (29/11/2018) pukul 18.30 WIB. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Baru 21 narapidana (Napi) yang tertangkap kembali, dari sebanyak 113 napi Lapas Kelas II A Banda Aceh, yang kabur pada Kamis (29/11/2018) pukul 18.30 WIB.

Para tahanan kabur dengan cara menjebol pagar ornames pemisah kantor utama, dengan blok atau taman kunjung.

Keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat (30/11/2018), para napi kabur ketika beberapa warga binaan meminta melaksanakan salat magrib berjamaah.

Namun, waktu beribadah tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa napi melakukan aksi provokasi napi lainnya, untuk melarikan diri di Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Kejadian diawali dengan cara napi membawa barbel untuk membobol kawat ornames di depan klinik Lapas. Kemudian napi lari ke arah pintu akses P2U, namun karena pintu akses P2U terkunci, sehingga napi melewati aula, dan ruang kerja Lapas.

"Selanjutnya dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi teralis jendela ruang aula, dan ruang kerja yang menghadap keluar Lapas. Lalu napi keluar melarikan diri," kata Humas Ditjenpas Ade Kusmanto, dan Rika Apriyanti dalam keterangan tertulis.

Saat kejadian petugas piket berjumlah 10 orang, terdiri dari 3 orang piket senior, dan 7 orang CPNS. Jumlah napi Lapas Banda Aceh pada Jumat (30/11/2018) sebanyak 726 orang, terdiri dari 725 napi di dalam lapas, dan 1 napi di rumah sakit.

Ada 113 napi yang melarikan diri, dan sebanyak 21 orang sudah tertangkap kembali. Menyikapi peristiwa tersebut, Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami memerintahkan kepada jajaran petugas lapas, dan rutan agar mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu.

Di antaranya, melakukan dan meningkatkan intensitas kontrol dan inspeksi khususnya pada saat jam rawan. Memastikan seluruh warga binaan berada dalam kamar dan terkunci. Melakukan koordinasi dengan aparatur keamanan Polri/TNI, untuk meningkatkan intensitas kontrol titik sambang atau bantuan pengamanan.

Selain itu, menambah kekuatan pengamanan dari unsur staf. Melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta mengambil langkah cepat pencegahan potensi gangguan kamtib.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)