Grebek Penjual Miras, Polsek Balongpanggang Temukan 7 Botol Arak

Selasa, 04 Desember 2018 - 18:41 WIB
Grebek Penjual Miras, Polsek Balongpanggang Temukan 7 Botol Arak
Petugas saat menemukan sejumlah botol miras di rumah Sujono. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Petugas kepolisian dari Polsek Balongpanggang, berhasil menggerebek penjual minuman keras (miras) di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Sujono, penjual miras jenis arak itu tidak dapat mengelak, ketika petugas menemukan tujuh botol arak yang disimpan di dalam kardus siap dijual kepada pembeli. Namun, kesemuanya berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

Operasi miras ilegal tersebut, kembali digencarkan Polres Gresik beserta jajarannya menjelang akhir tahun. Disinyalir banyak peredaran miras yang terjadi di beberapa tempat.

"Barang buktinya telah kami amankan. Dan kami akan terus melakukan penggeledehan," ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, Selasa (4/12/2018).

Dijelaskan, proses penggerebekan dilakukan pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu anggota mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran miras. Saat itu juga sejumlah anggota menuju lokasi yang sesuai informasi tersebut.

Setelah mendatangi rumah Sujono, petugas langsung melakukan penggeledahan. Terdapat sebuah kardus yang mencurigakan. Disebunyikan di tempat yang dianggap aman. Saat diperiksa ternyata berisi miras.

"Setelah dibuka ternyata benar. Yang bersangkutan menyediakan miras jenis arak. Setelah itu Sujono dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Meski jumlahnya sedikit, lanjut Tulus, miras sangat membahayakan. Oleh karena itu, anak buahnya terus menyisiri tempat-tempat yang diduga menjual miras. "Kami masih dalami dari mana miras tersebut," imbuhnya.

Disebutkan, Sujono diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Berkas segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0049 seconds (0.1#10.140)