DPR Tolak BPIH Gunakan Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Selasa, 04 Desember 2018 - 19:54 WIB
DPR Tolak BPIH Gunakan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
Komisi VIII DPR minta dalam menetapkan BPIH 2019 pemerintah jangan menggunakan mata uang dolar AS.Foto/SINDOnews/Dok.
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menolak usulan pemerintah dalam penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan dalam menetapkan BPIH 2019 perlu menggunakan uang dolar AS. Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi senantiasa mengalami perubahan. Selain itu, domain penghitungan biaya Haji menggunakan dolar AS ini lebih aman ketimbang dengan rupiah atau riyal.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan sejumlah Anggota Dewan merasa wajib untuk menjalankan Undang-Undang (UU) bahwa transaksi yang dilaksanakan di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.

"Kami minta dalam menetapkan BPIH 2019 jangan menggunakan mata uang dolar, tetap menggunakan mata uang rupiah karena hampir dipastikan semua komponen Haji, menggunakan rupiah,” ucapnya (4/12/2018) di Gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, meski transportasi udara ibadah Haji menggunakan dolar AS, tapi harus dikembalikan ke mata uang rupiah. Selain itu ada komponen uang riyal, itupun bisa dikonversi ke rupiah. "Komisi VIII minta dalam menetapkan BPIH dengan mata uang rupiah," ungkapnya.

Komisi VIII juga meminta Dirjen Perhubungan Udara menelisik kembali biaya penerbangan karena komponen yang paling utama transportasi. Perlu dirinci kembali dalam menetapkan standar yang efisien kepada maskapai, termasuk airport service dan handling service kalau bisa ditekan.

"DPR juga meminta dalam pelayanan kesehatan bisa lebih ditingkatkan lagi, terutama penambahan jumlah tenaga kesehatan. Pasalnya jemaah Haji Indonesia makin lama makin banyak yang berusia lanjut, penting diberikan pelayanan yang lebih baik," jelasnya.

Soal besaran BPIH, sambungnya, jika ada kenaikan, jangan terlalu tinggi seperti yang diusulkan Kemenag sampai sekitar Rp3-4 juta. Pembahasan BPIH masih pada tahap awal dan DPR menganggap kenaikan sebesar itu perlu dikaji lagi. Untuk itu, komponen penting seperti tranportasi udara dan hal-hal yang tidak perlu dimasukkan dalam komponen Haji perlu ditetapkan secara efisien.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7335 seconds (0.1#10.140)