SDM PKH Berpeluang Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Kamis, 06 Desember 2018 - 08:11 WIB
SDM PKH Berpeluang Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, PKH berpeluang jadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Foto/Ist.
A A A
SRAGEN - Sumber daya manusia (SDM) pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat yang hadir mewakili Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, Kamis (6/12/2018).

Hal tersebut, sontak mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH yang hadir perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se -Jateng. Harry menyampaikan bahwa payung hukum itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Serta telah diatur kriteria menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui P3K.

Antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau P3K," imbuhnya.

Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. “Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39
ribu SDM PKH menjadi P3K.

Jumlah SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang. Dengan formasi terdiri atas 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator Kabupaten/Kota.

Lalu, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses.

“Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017," tegas Harry.

Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana Kementerian Sosial untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur P3K.

"Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat," jelas Arif.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0644 seconds (0.1#10.140)