Habis Keluar Penjara Bandit Curi Motor dan Berfoya-foya dengan 2 Istrinya

Kamis, 06 Desember 2018 - 08:25 WIB
Habis Keluar Penjara Bandit Curi Motor dan Berfoya-foya dengan 2 Istrinya
Polsek Karangploso merilis penangkapan pelaku curanmor (Foto: Avirista Midaada)
A A A
MALANG - Akibat ingin bergaya hidup mewah dan berfoya - foya, pria bernama Andik Kristiawan (36) warga Jalan Anggrek Atas RT 05 RW 04 Desa Pesanggrahan, Kota Batu, nekat kembali ke dunia kriminal, pencurian motor.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang nobatene residivis dan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Karangploso dan Dau, Kabupaten Malang dan Kota Batu itu melakukan aksinya berdua bersama keponakannya berinisial R yang sudah berhasil diringkus Polres Batu.

"Sudah 6 kali mencuri di Karangploso dan 18 kali di Kota Batu. Jam operasinya antara jam 18.00 - 21.00 WIB, memang spesialisnya jam segitu. Modusnya menggunakan kunci T," terang Kapolsek Karangploso AKP Effendi Budi di Mapolsek Karangploso, Kamis (6/12/2018).

Namun, AK harus mengakhiri petualangannya saat beraksi di Samsat Karangploso. Ia terciduk ketika hendak mencuri sepeda motor yang milik ABW warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Korban memergoki AK dan langsung menendangnya hingga AK terjatuh. "Begitu tahu motornya dinaiki ABW ini langsung menendang pelaku hingga terjatuh. Kemudian, terjadi perkelahian dan dicoba dilerai masyarakat sekitar. Kebetulan anggota sedang patroli dan mengamankan keduanya," ungkapnya.

Saat dimintai keterangan korban mengatakan sepeda motornya mencoba dicuri dengan kunci T oleh pelaku. "Akhirnya, kita amankan si AK ini bersama barang bukti motor yang sempat akan ia curinya," lanjutnya.

Dari sepeda motor hasil curian tersebut pelaku menjualnya senilai Rp4,2 juta untuk sepeda motor Honda Vario dan Rp3 juta untuk sepeda motor Mio dan Beat. Hasil penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk berfoya - foya dengan keponakan dan dua orang istrinya.

"Pengakuan istri keduanya memang AK ini sering mengajaknya jalan - jalan. Kebetulan juga AK ini suka koleksi sepeda motor sport ada Yamaha Aero, Ninja 250 cc dan Megapro. Ninja dan Megapro ini kerap digunakan beraksi," lanjut Effendi.

Dua sepeda motor yang dimilikinya baik Yamaha Aerox dan Ninja 250 cc didapatkannya dari hasil uang hasil penjualan sepeda motor curian. (Baca Juga: Jemput Istri ke Puskesmas, Motor Pegawai DPRD Jambi Raib Digondol Maling)

Selain digunakan menghidupi dua istrinya pelaku juga menggunakan hasil curiannya untuk minum minuman keras bersama sang keponakan R. "Saya gunakan untuk beli minuman keras bersama keponakan saya," beber AK.

Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan penjara untuk kedua kalinya setelah 2012 hingga 2014 juga mendekam di penjara dengan kasus serupa. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Effendi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8175 seconds (0.1#10.140)