Tim Satgas Pangan Gerebek Rumah Potong Hewan Ilegal

Kamis, 06 Desember 2018 - 13:47 WIB
Tim Satgas Pangan Gerebek Rumah Potong Hewan Ilegal
Tim Satgas Pangan gerebek rumah potong hewan (RPH) ilegal di Dusun Klagen, Kecamatan Krian-Sidoarjo. Foto/Ilustrasi
A A A
SIDOARJO - Tim Satgas Pangan menggerebek rumah potong hewan (RPH) ilegal dan ditemukan pelanggaran sapi betina yang dipotong dan dugaan penggelonggongan sapi.

Satgas curiga RPH di kawasan Krian Sidoarjo-Jawa Timur it diduga melakukan praktik penggelonggongan sapi dan pelanggaran pemotongan hewan ternak.

Satgas Pangan terdiri dari Dinas Pangan Pertanian dan Polresta Sidoarjo dalam penggerebekan itu petugas menemukan pelanggaran pemotongan sejumlah sapi betina produktif dan dugaan praktek penggelonggongan sapi.

RPH ilegal milik Haji Jai terletak di RT10, RW04, Dusun Klagen, Kecamatan Krian-Sidoarjo. Di tempat ini tim Satgas Pangan mendapati praktik pemotongan hewan yang dinilai melanggar hukum karena memotong sejumlah sapi betina usia produktif yang sebenarnya dilarang untuk dipotong.

Selain itu petugas juga menemukan dugaan praktek penggelonggongan pada ternak sapi sebelum dipotong dengan tujuan untuk menambah berat sapi demi melipatgandakan keuntungan. Dugaan sapi telah digelonggong tersebut berdasarkan pengamatan dari warna daging sapi yang telah disembelih.

Saat digerebek sedikitnya sembilan ekor sapi betina, dan empat ekor di antaranya telah dipotong ditemukan di tempat kejadian perkara.Ironisnya dari sejumlah sapi betina yang dipotong itu, petugas menemukan ada satu ekor sapi betina yang dalam keadaan hamil.
Pemerintah melarang pemotongan sapi betina usia produktif karena untuk menjaga stok kebutuhan daging di Tanah Air.

Hanya sapi betina umur tertentu yang sudah tidak produktif yang diperbolehkan untuk dipotong.Larangan penyembelihan sapi betina produktif diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam pasal 86 ditegaskan, mereka yang melakukan pemotongan sapi betina usia produktif diancam hukuman penjara satu hingga tiga tahun dan denda antara Rp100- 300 juta.

“Dari hasil pemeriksaan polisi, RPH ilegal milik Haji Jai ini sudah beroperasi sejak 2015 silam dan diduga ada belasan ekor sapi dipotong di rph ilegal ini setiap harinya,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, Kamis (6/12/2018)

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik RPH ilegal tersebut dan menutup sementara RPH ilegal yang dianggap merugikan masyarakat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)