Dirjen Imigrasi Gandeng Camat Awasi Orang Asing

Kamis, 06 Desember 2018 - 15:12 WIB
Dirjen Imigrasi Gandeng Camat Awasi Orang Asing
Dirjen Imigrasi Gandeng Camat Awasi Orang Asing
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kolaborasi dengan camat untuk pengawasan orang asing di daerah.

Kolaborasi ini sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora dalam amanat dari UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang memberikan mandat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk dari pusat, provinsi, kabupaten sampai tingkat kecamatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan melalui kolaborasi dengan para camat diharapkan bisa saling tukar informasi. “Harapannya melalui wadah Tim Pora ini, bisa ada kerja sama, kolaborasi, saling tukar menukar informasi untuk melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi kementerian, lembaga di daerah termasuk pemda,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/12/2018).

Sompie, mengungkapkan ada undang-undang yang menjadi dasar hukum dari masing-masing instansi tersebut untuk bisa melakukan penegakan hukum apabila seseorang termasuk orang asing melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Maka dari beragam undang-undang yang memberikan tugas dari instansi pemerintah termasuk Pemda, maka di sanalah butuh kerja sama dan saling tukar menukar informasi. Imigrasi memberikan informasi tentang data perlintasan keberadaan orang asing yang datang termasuk yang sudah berangkat ke luar negeri pulang ke negaranya.”

Ia pun mengatakan kolaborasi ini jika ada kemungkinan informasi keberadaan orang asing yang akan melakukan pelanggaran hukum. “Karena kantor imigrasi itu belum sampai di tingkat kecamatan, maka kita bekerja sama dengan pemda melalui para camat untuk membuka sekretariat Tim Pora di kantor kecamatan,” jelasnya.

Dalam upaya pengawasan, Timpora dibentuk guna menekan kebocoran informasi negara serta gerak-gerik mencurigakan terhadap orang asing di Indonesia. Sejauh ini sudah ada 101 sekretariat pengawasan orang asing yang dibentuk di semua daerah. “Sekretariat ini sebagai tempat berkoordinasi dengan instansi pemerintah sampai tingkat kecamatan dan desa. Ini kami lakukan demi mengawasi kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia serta mencegah kebocoran informasi," jelas Ronny.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3061 seconds (0.1#10.140)