Dihalangi Ketemu Bupati, Ratusan Kades di Kediri Ngamuk

Kamis, 06 Desember 2018 - 15:47 WIB
Dihalangi Ketemu Bupati, Ratusan Kades di Kediri Ngamuk
Tampak ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri yang berunjuk rasa di Kantor Pemkab setempat. Massa menuntut pengisian kekosongan jabatan 700 perangkat desa.Foto/SINDOnews/Solichan Arif.
A A A
KEDIRI - Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa.

Dalam unjuk rasa di Kantor Pemkab Kediri massa meminta bertemu Bupati Kediri Haryanti Sutrisno. Kericuhan pun terjadi saat keinginan mereka dihadang petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Massa yang ingin masuk ruang bupati diusir. Massapun marah. “Kami hanya ingin bertemu bupati, kenapa dihalangi, “teriak Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi Kamis (6/12/2018). Aksi saling dorong dan memaki pun tidak terelakkan. Kades menegaskan bahwa bukan kumpulan preman.

Kedatangan mereka hanya mempertanyakan sikap Bupati Kediri yang selalu membingungkan. Beruntung dalam insiden tersebut tidak sampai terjadi baku hantam. Menurut Iwan Wahyudi, sampai hari ini ada sebanyak 700 jabatan perangkat desa yang kosong. Kevakuman itu tersebar di 334 desa.

Sementara paska judicial review atas Perda No 5 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), wewenang pengangkatan perangkat desa yang sebelumnya berada di tangan Pemkab telah dilimpahkan ke pemerintah desa. Gugatan judicial review yang dilakukan Peguyuban Perangkat Desa Kabupaten Kediri itu dikabulkan hakim MA.

Salinan putusan MK, kata Iwan Wahyudi telah diterima Pemkab Kediri 5 November 2018 lalu. “Namun kenapa tidak segera dilaksanakan, “keluh Iwan Wahyudi. Insiden saling dorong antara massa dan aparat pun berhenti setelah kades diizinkan masuk ruangan Pemkab. Namun karena perwakilan, tidak semua kades bisa masuk ruangan. Pemkab hanya membatasi 10 kades dari 10 kecamatan.

Di depan penjabat Pemkab kediri, Iwan Wahyudi meminta pengisian jabatan perangkat desa dilakukan sebelum 20 Desember 2018. Sebab dalam rangka pemilu legislatif dan Pilpres 2019, akan banyak kegiatan di desa. Mewakili Bupati Haryanti Sutrisno, Kepala DPMD Kabupaten Kediri Satirin mengatakan peraturan daerah yang mengatur mekanisme pemilihan perangkat desa masih berada di MK.

Terkait itu, Pemkab sudah berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri. Hasilnya surat rekomendasi dari mendagri yang intinya untuk mengatur pengisian jabatan perangkat desa.“Surat (rekomendasi) untuk akan kita ambil ke mendagri. Perwakilan desa akan kita ajak ke Jakarta. Setelah itu hasil surat akan kita rapatkan dengan tim, “ujarnya. Setelah mendapat jawaban, ratusan kades kemudian membubarkan diri.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4804 seconds (0.1#10.140)