Setelah Kenalan di Facebook Leo Hamili Bunga Lalu Kabur

Jum'at, 07 Desember 2018 - 05:58 WIB
Setelah Kenalan di Facebook Leo Hamili Bunga Lalu Kabur
Tersangka Leo saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK KOTA - M Takdir Allan Febriyanto alias Leo (29) dijebloskan ke sel Polres Gresik. Pemuda asal Gresik kota itu tak bertanggungjawab atas kehamilan pacaranya, Bunga (16).

Mulanya tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Januari 2018 lalu. Komunikasi berjalan sekitar tiga bulan. Setelah itu, keduanya janjian bertemu di suatu tempat.

Saat bertemu, niat jahat tersangka muncul. Korban dibawa ke salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cerme. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menebar janji palsu.

Juga melakukan bujuk rayu. Bahwa, korban akan dinikahi setelah lulus sekolah. Korban termakan omongan tersebut.

"Korban disetubuhi dan hingga mengalami kehamilan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo melalui Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Slamet Mujiono, Jumat (7/12/2018)

Slamet menyebutkan, persetubuhan itu dilakukan lebih dari dua kali. Lokasinya berbeda-beda. Hingga pada akhirnya menyebabkan korban hamil. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.“Tersangka ditangkap di wilayah Manyar,” imbuhnya.

Kini, tersangka mendekam dibalik jeruji besi. Kasusnya masih dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera perkaranya cepat disidangkan. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, satu baju panjang, satu celana panjang, satu unit sepeda motor Honda Beat W 3257 KW beserta STNK,” pungkas Slamet.##
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1919 seconds (0.1#10.140)