Habib Bahar Resmi Ditetapkan Tersangka Setelah Diperiksa 11 Jam
SINDONEWS
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, dia diperiksa 11 jam sejak Kamis (6/12/2018) siang hingga malam.
"Penyidik menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka," kata tim pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Azis menuturkan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. (Baca juga: Polri: Habib Bahar Diperiksa Terkait Dugaan Diskriminasi Etnis dan Ras)
Baca Juga:
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengatakan kliennya belum ditahan. Azis pun mengaku pihaknya belum akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini. "Nanti akan Kami diskusikan langkah selanjutnya," kata Azis.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Ia dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Baca juga: Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim)
Polri sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan Habib Baha terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras. (Baca juga: Tim Advokasi Sebut Habib Bahar Korban Diskriminasi Rezim)
"Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 junto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang-undang itu," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.(thm)
(msd)
BACA JUGA
- Bupati Pasangkayu Pastikan Semua Desa di Kecamatan Duripoku Diterangi Listrik
- Pasukan Israel Serang Jemaah di Dalam Masjid Al-Aqsa
- Lyon Tahan Barcelona, Valverde Tak Mau Salahkan Suarez
- BPKP Pusat Nilai Pengelolaan Siskeudes di Musi Banyuasin Sempurna
- PKS Minta Jokowi Ralat Sebagian Besar Data Selain Kebakaran Hutan
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus
