Bawa Sajam saat Tawuran Diganjar Lima Bulan

Sabtu, 08 Desember 2018 - 08:35 WIB
Bawa Sajam saat Tawuran Diganjar Lima Bulan
Bawa Sajam saat Tawuran Diganjar Lima Bulan
A A A
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhi hukuman lima bulan kepada Mat Sholeh alias Sole. Terdakwa 38 tahun asal Sangkapura Bawean itu dinilai bersalah senjata tajam saat tawuran.

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, pria asal Desa Dekat Agung, Kecamatan Sangkapura, Gresik membawa sajam saat tawuran.

Sole dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Hukuman tersebut dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya. Sebab, perbuatan terdakwa mengancam keselamatan orang lain.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan disbanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan lamanya.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Putu Gde Hariadi telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima.

“Iya terima yang mulia atas putusan tersebut,” ucap terdakwa bergantian dengan JPU, kemarin.

Febrian Dirgantara menyampaikan, terdakwa dirangkap pada Agustus lalu oleh anggota Polsek Sangkapura. Saat itu ada sebuah turnamen sepakbola. Kemudian terjadi kerusuhan antar pemain di tengah lapangan. Terdakwa melemparkan botol sempat mengenai seorang petugas.

Petugas yang berada di lokasi langsung bertindak. Terdakwa diamankan dan digeledah. Ternyata membawa sajam pisau dapur. Polisi pun membawa dia ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. “Pisaunya ditemukan di dalam tas,” ujar Dirgatara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)