Selama 2018, Kejari di Jatim Tangani 100 Perkara Korupsi

Minggu, 09 Desember 2018 - 17:18 WIB
Selama 2018, Kejari di Jatim Tangani 100 Perkara Korupsi
Kepala Kejati Jatim Sunarta didampingi Aspidsus Didik Farhan saat memberi keterangan mengenai capaian kerja penanganan korupsi. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Selama 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di bawah naungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangani sebanyak 100 perkara korupsi. Dari jumlah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) yang paling banyak menangani korupsi adalah Kejari Sidoarjo, Kepanjen Kabupaten Malang dan Kejari Surabaya.

Menurut Kepala Kejati Jatim Sunarta, jumlah perkara korupsi yang ditangani itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim, selama 2018 sebanyak 18 perkara.

Di antaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). “Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan,” kata Sunarta di sela peringatan Hari Anti Korupsi di kantor Kejati Jatim, Minggu (9/12/2018).

Dalam penanganan korupsi, Sunarta mengaku tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara. Selama 2018, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp200 miliar. Aset itu terdiri dari Gedung Gelora Pancasila ditaksir senilai Rp183 miliar.

Kemudian aset tanah berupa Jalan seluas di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar. “Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan,” tandas Sunarta.

Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandeg, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja.

Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS, terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini belum ada tersangka. “Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah kami temukan tersangka,” tandasnya.

Untuk perkara Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut. Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati.

Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp6,7 miliar, korps adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6855 seconds (0.1#10.140)