Keberanian Polisi Tetapkan Tersangka Putra Kadin Blitar Diragukan

Minggu, 09 Desember 2018 - 20:33 WIB
Keberanian Polisi Tetapkan Tersangka Putra Kadin Blitar Diragukan
Aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Triyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Triyanto pertama kali memperoleh informasi surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (yang belakangan diketahui palsu) dari Yosi.

Yosi adalah seorang kontraktor, sekaligus putra Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Blitar .

Jika Triyanto ditetapkan tersangka penyebar surat palsu KPK, menurut kuasa hukum Moh. Triyanto, M. Sholeh, penyidik Polres Blitar harusnya juga menjadikan Yosi sebagai tersangka. Sebab surat palsu KPK yang diterima Triyanto datangnya dari Yosi.

"Kalau klien saya ditetapkan tersangka, pemberi informasi surat palsu KPK pertama kali (Yosi) harusnya juga ditetapkan tersangka," ujar Sholeh kepada wartawan.

Selain Yosi, Triyanto juga mendapatkan informasi surat palsu KPK dari Tiyon, yakni pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.

Tiyon berinistiaf menghubungi Triyanto. Bahkan keduanya bertemu. Curhatan Tiyon terkait surat KPK yang diunggah Triyanto di akun facebook, membuat aktivis yang banyak membongkar kasus korupsi di Blitar Raya itu dianggap menyebarkan kabar bohong (hoax).

Setelah surat diketahui palsu, Triyanto dianggap melanggar UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka. "Selain Yosi, klien saya juga mendapat informasi pertama kali terkait surat itu dari saudara Tiyon," paparnya.

Begitu juga dengan Yosi, kata Sholeh, Tiyon harusnya juga ditetapkan tersangka. Ibarat aliran air, Yosi dan Tiyon merupakan hulu munculnya informasi surat palsu KPK. Yosi dan Tiyon lebih dulu mengetahui adanya surat palsu KPK. Sementara posisi Triyanto adalah hilir.

Tanpa ada informasi dari Yosi dan Tiyon, informasi surat palsu KPK yang ditujukan untuk Bupati Blitar tidak akan muncul ke publik. Karenannya kata Sholeh, proses hukum menjadi aneh ketika polisi hanya menyentuh Triyanto.

Keanehan itu diperkuat sejumlah indikasi keganjilan yang muncul, yakni di antaranya Triyanto tidak pernah melalui proses penyelidikan (lid), tapi langsung penyidikan (dik).

Kemudian polisi mengistimewakan Bupati Blitar selaku pelapor melalui Kabag Hukum, yakni tidak diperiksa di kantor polisi, melainkan di pendopo.

Triyanto juga tidak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli yang meringankan, yakni diantaranya ahli Bahasa dan ahli IT. Atas dasar semua itu, Triyanto diduga telah dikriminalisasi. Dan itu diduga terkait sepak terjangnya membongkar sejumlah kasus korupsi di Blitar Raya.

"Kita berharap polisi mengungkap kasus ini secara obyektif dan kompeherensif. Karena penanganan kasus ini sarat dengan kepentingan politis. Namun pertanyaanya apakah berani?," katanya.

Untuk mencari keadilan yang seadil adilnya, Triyanto resmi melakukan gugatan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana pra peradilan akan digelar 12 Desember 2018 mendatang.

Melalui pesan WA, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan gugatan pra peradilan adalah hak tersangka. Menurut dia gugatan pra peradilan tidak menghentikan proses penyidikan kepolisian. "Itu (pra peradilan) hak tersangka. Dan pra peradilan tidak menghentikan proses penyidikan," tulisnya via WA.

Sesuai surat panggilan pemeriksaan penyidikan yang kedua, Triyanto akan diperiksa pada 10 Desember 2018. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak aktivis anti korupsi Blitar itu ditetapkan tersangka. Dalam panggilan pemeriksaan pelanggaran UU ITE sebelumnya itu Triyanto tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Seperti diberitakan aktivis anti korupsi Blitar Moh. Triyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar hoax surat palsu KPK. Informasi yang disebarkan di akun facebooknya itu dianggap telah melanggar UU ITE.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)