Residivis Narkoba 'Banting Setir' Jadi Penipu Loker di Konjen AS Dibekuk

Senin, 10 Desember 2018 - 12:47 WIB
Residivis Narkoba Banting Setir Jadi Penipu Loker di Konjen AS Dibekuk
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus JS (37) tersangka penipuan iming-iming lowongan pekerjaan di Kenjen AS di Surabaya, Senin (10/12/2018).Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Polda Jatim meringkus residivis narkoba JS (37), diduga melakukan penipuan dengan modus pekerjaan (loker) di Konjen Amerika Serikat (AS) di Surabaya.

Modus ini berhasil menjerat enam korban dengan total keuntungan sebesar Rp12 juta. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, praktik penipuan yang dilakukan alumnus SMA ini dimulai sejak bulan Oktober 2018. Saat itu, tersangka membuat akun Whatsapp dengan menggunakan foto dari BN selaku staf HRD Konjen AS di Surabaya.

Tersangka lalu mengirimkan pesan pada calon korban. Pesan itu berisi pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp6,1 juta per bulan. Jam kerjanya mulai 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu-Minggu libur. “Saat mengajukan lamaran, korban diminta biaya administrasi sebesar Rp2 juta,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).

Namun, lanjut dia, setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut yang dikirim melalu rekening tersangka, ternyata ada informasi diterima tidaknya lamaran dari korban tersebut.
Residivis Narkoba 'Banting Setir' Jadi Penipu Loker di Konjen AS Dibekuk


Setidaknya ada enam orang yang menjadi korban penipuan ini. Mayoritas berasal dari Surabaya. “Kami melakukan penyelidikan hingga penangapan terhadap tersangka setelah ada laporan dari Konjen AS. Jadi yang lapor adalah orang Konjen AS sendiri,” terangnya.

Menariknya, tersangka adalah residivis kasus narkoba. Tersangka sebelumnya sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar bulan Maret 2018. Dalam perkara penipuan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J1, satu unit telepon seluler marek Steawberry model ST22 beserta dua simcard.

“Untuk pasal tersangka kami jerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP,” pungkas Harissandi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9219 seconds (0.1#10.140)