Sipoa Grup Kembalikan Dana Rp9,159 Miliar untuk 73 Konsumen

Senin, 10 Desember 2018 - 20:27 WIB
Sipoa Grup Kembalikan Dana Rp9,159 Miliar untuk 73 Konsumen
Sipoa Grup Kembalikan Dana Rp9,159 Miliar untuk 73 Konsumen
A A A
SURABAYA - Untukkedua kalinya dalam dua pekan ini, Sipoa Grup kembali membayar dana refunds kepada 73 konsumen dari kelompokDikky Setiawan dengan nilai Rp9,159 miliar.

Pekan lalu 14 orang konsumen juga telah menerima refunds sebesar Rp2,7 miliar. Dengan demikian, Sipoa Grup telah melunasi seluruh kewajiban refunds 87 konsumen, yang perkaranya mulai disidang di PN Surabaya (6/11/2018) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan tersebut.

Refunds langsung diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jalan Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya (10/12/2018). Konsumen yang menerima antara lain, Dikky Setiawan, Khumayati, Satria Gunawan, Edy Soehartono, Edi Harsono Pratikno, Agung Nugroho, dan lain-lain.

“Melalui TB2, Sipoa Grup menanti permintaan dari konsumen lainnya yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun,” ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Sipoa Grup dalam keterangan tertulis, Senin (10/12/2018)

Sugeng mengatakan, hingga saat ini ada 125konsumen yang telah menerima refunds. Sedangkan 200 konsumen lainya yang tergabung dalam TB2 sudah menerima jaminan refunds, berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp40 miliar.

Pemberian jaminan itu sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam tempo 6 bulan Sipoa Grup gagal bayar, 200 konsumen tersebut dapat menjual aaset milik Sipoa Grup yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya.

Menurut Sugeng, terlunta-luntanya pelaksanaan refunds, karena selama ini ada oknum yang selalu merintangi itikad baik Sipoa Grup yang ingin mengembalikan uang konsumen. Baik melalui refunds tunai, maupun dengan memakai role model TB2. Rintangan itu datang dari oknum yang memiliki latar belakang memberikan pebantuan kejahatan kepada kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup.

Oknum ini yang menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui hukum pidana. Meskipun masalahnya sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata.Rintangan juga datang dari oknum yang berperan sebagai koordinator yang menerapkan pemotongan uang hingga mencapai 30% dari total uang refunds yang diterima konsumen. Padahal Sipoa Grup tidak memberlakukan adanya pemotongan.

”Inilah problemnya selama ini. Untuk menghindari adanya pemotongan, disarankan konsumen lebih baik berhubungan langsung dengan Sipoa Grup melalui TB2,” ujar Sugeng.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)