Peredaran Kosmetik Ilegal Lebih Banyak Lewat Belanja Online

Senin, 10 Desember 2018 - 20:35 WIB
Peredaran Kosmetik  Ilegal Lebih Banyak  Lewat Belanja Online
Tampak sejumlah kosmetik ilegal yang diamankan Polres Blitar. Peredaran kosmetik berbahaya ini lebih banyak melalui belanja online. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) marak beredar di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Dua orang, yakni berinisial AS warga Desa Pojok, Kecamatan Garum dan AL pemilik salon kecantikan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo telah diamankan.

Keduanya mengaku memperoleh kosmetik berbahaya itu melalui online shop di media sosial. “Yang bersangkutan mengaku mendapatkan (kosmetik) melalui belanja online, “ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan Senin (10/12/2018).

Dari hasil belanja online, kosmetik ilegal itu kemudian dijual lagi ke pasaran lokal Blitar. Dari tangan pelaku petugas mengamankan krim wajah siang dan malam, lotion, sabun wajah, dan sabun badan. Polisi juga menyita 65 lembar label yang siap ditempelkan ke kemasan kosmetik.

Menurut Anissulan, sebelum dilepas ke pasaran dengan harga Rp 15 ribu-Rp 50 ribu per kemasan, pelaku merekati kemasan kosmetik ilegal itu dengan merek sendiri. “Dari hasil uji laboratorium, produk ini mengandung bahan berbajaya bagi tubuh manusia, “terang Anissulah.

Kenapa berbahaya?. Anissullah mengatakan ada kandungan bahan kimia mercury di dalam kosmetik. Efek yang ditimbulkan bisa membuat kulit terbakar. Dalam pemakaian jangka panjang kosmetik ini juga bisa menyebabkan timbulnya kanker.

“Efeknya kulit terbakar. Dan jika terus menerus dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker, “jelasnya. Dalam kasus ini polisi tidak menahan AS dan AL karena dianggap kooperatif. Kedua pelaku hanya dikenakan sanksi adminsitratif dan denda.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4676 seconds (0.1#10.140)