Anak Kadin Blitar Resmi Dilaporkan Penyebar Hoax Surat Palsu KPK

Senin, 10 Desember 2018 - 22:45 WIB
Anak Kadin Blitar Resmi Dilaporkan Penyebar Hoax Surat Palsu KPK
Tampak aktivis anti korupsi Moh Triyanto yang melaporkan Yosi dan Tiyon atas dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) surat palsu KPK ke Polres Blitar. Yosi yang juga kontraktor merupakan anak ketua Kadin Kabupaten Blitar. foto/SINDOnews /Solichan Arif
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Moh Triyanto yang juga tersangka kasus penyebaran kabar bohong (hoax) surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan. Selain memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan, Triyanto juga melaporkan Yosi dan Tiyon, yakni kontraktor dan staf pegawai Dinas PU PR Kabupaten Blitar ke kepolisian.

Dalam laporan tertulisnya Triyanto menyebut Yosi yang juga putra Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Blitar dan Tiyon juga menyebarkan surat palsu KPK. Bahkan informasi mengenai surat KPK (yang belakangan diketahui palsu) yang diunggah Triyanto di media sosial berasal dari Yosi dan Tiyon.

“Karenanya saya melaporkan saudara Yosi dan Tiyon sebagai yang pertama membuat kabar bohong tentang surat panggilan KPK,“ ujar Triyanto Senin (10/12/2018). Triyanto berharap Polres Blitar melakukan penanganan kasus secara profesional. Dalam kasus ini dirinya hanya mendapat info adanya surat KPK dari Yosi melalui pesan WA.

Tidak hanya informasi. Yosi juga menyertakan foto surat. Begitupun dengan Tiyon. Staf Dinas PU PR Kabupaten Blitar itu mendatanginya untuk curhat terkait adanya surat panggilan KPK. Selain untuk Bupati Blitar Rijanto, surat yang kemudian diketahui palsu itu, kata Tiyon juga ditujukan kepadanya.

Dari curhatan Tiyon, ditambah informasi sebelumnya dari Yosi, Triyanto sempat menganggap surat panggilan KPK itu benar adanya. Karenanya dia berani mengunggah informasi itu ke akun facebooknya.

Begitu dipastikan sebagai surat palsu, Bupati Blitar Rijanto melalui Kabag Hukum langsung melaporkan Triyanto atas tuduhan penyebaran berita bohong. Triyanto dianggap melanggar UU ITE dan ditetapkan tersangka.

“Polisi harus mencari tahu darimana Yosi mendapat informasi bupati dan sejumlah pejabat dipanggil KPK. Sebab informasi itu disampaikan yang bersangkutan sebelum surat panggilan diterima bupati, “papar Triyanto.

ktivis yang banyak mengungkap kasus korupsi di Blitar Raya itu telah membawa permasalahan yang menimpanya ke jaringan anti korupsi nasional. Bahkan dirinya juga sudah menyampaikan ke jubir Presiden dan telah disampaikan ke Kapolri. Karenanya dia berharap konspirasi surat palsu KPK harus diusut tuntas.

“Konspirasi siapa pembuat surat palsu itu harus dibongkar tuntas. Dan dalam kasus ini lembaga KPK telah dirugikan, “tegasnya. Dalam kasus ini Triyanto juga sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka pada dirinya. Sidang pra peradilan akan mulai digelar pada 12 Desember 2018.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan kehadiran tersangka Moh Triyanto di Polres Blitar dalam rangka memenuhi panggilan penyidikan yang kedua. Sebab dalam panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir.

“Ini adalah panggilan yang kedua. Sebelumnya yang bersangkutan tidak datang dalam panggilan yang pertama, “ujarnya. Seperti diketahui kedatangan Moh Triyanto di Polres Blitar juga diiringi aksi ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Unjuk rasa yang digelar dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional sekaligus mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kasus korupsi yang terjadi di Blitar Raya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)