Tahun Depan, Alokasi Pupuk Subsidi Berkurang 676.000 Ton

Selasa, 11 Desember 2018 - 09:03 WIB
Tahun Depan, Alokasi Pupuk Subsidi Berkurang 676.000 Ton
Direktur Pemasaran PT Petrokimia Gresik, Meinu Sadariyo menandatangani MoU Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor. Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Alokasi pupuk bersubsidi tahun depan dipastikan menurun. Tidak tanggung-tanggung alokasi pupuk ini pada tahun 2019 berkurang 676.000 ton. Sehingga alokasinya ditetapkan 8,87 juta ton. Sedangkan tahun ini alokasinya mencapai 9,55 juta ton.

Menurut Direktur Pemasaran PT Petrokimia Gresik, Meinu Sadariyo,sebagai produsen pupuk milik negara, manajemen tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Meinu.

Dijelaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB adalah salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi.

Meinu kembali menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk berubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.

“Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftardalam kelompok tani, menyusun Rencana DefinitifKebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahanpertanian kurang dari dua hektar,” jelas Meinu.

Lebih lanjut Meinu menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh distributor pada tahun 2019. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk PG.

Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)