Wawali Whisnu Sakti Imbau Tak Gelar Takbir Keliling

Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:39 WIB
loading...
Wawali Whisnu Sakti Imbau Tak Gelar Takbir Keliling
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengimbau warga tak melakukan takbir keliling. Takbir keliling dikhawatirkan akan menambah klaster baru COVID-19.

”Memang ini momentum merayakan hari kemenangan. Namun di masa pandemi ini jangan dulu lah,” kata Whisnu Sakti Buana saat ditemui, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: Menag Minta Masjid Gaungkan Takbir Tapi Jangan Takbir Keliling )

Dia mengatakan, larangan melakukan takbiran keliling itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.

Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat kota Surabaya.

Politisi PDI Perjuangan Jawa Timur itu berharap warga Surabaya bisa 'menikmati' malam takbiran lebih intim bersama keluarga di rumah. Selain itu, menurutnya ini adalah saatnya bagi warga Surabaya untuk memanjatkan doa di malam takbiran dengan lebih khusyuk lagi.

"Ya warga bisa berdoa di rumah atau masjid dan mushalla masing-masing. Kan bisa lebih khusyuk kalau tidak keliling. semua demi corona agar segera selesai," kata WS sapaan akrab Wawali Whisnu.

WS berharap, warga untuk menerima dengan legowo dan ikhlas keputusan Pemkot ini. Ini semata-mata karena Pemkot sayang dengan rakyatnya. Apalagi saat ini, kondisi Kota Surabaya sudah menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

"Saya perkirakan banyak Orang Tanpa Gejala. Mereka positif tapi tak ada gejala. Kalau ada takbiran gitu, kan mereka bisa menyebarkan. Itu yang bahaya. Ayo sama-sama kita gotong-royong membasmi corona," kata dia.

Sementara itu di waktu yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setidaknya ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, warga tidak boleh melakukan takbir keliling ke jalan raya, maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

Poin kedua, untuk melakukan takbiran, masyarakat muslim diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)