Kemendagri Didesak DPR Buat Tim Khusus Selidiki e-KTP Tercecer

Selasa, 11 Desember 2018 - 13:32 WIB
Kemendagri Didesak DPR Buat Tim Khusus Selidiki e-KTP Tercecer
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta oleh DPR, segera membuat tim khusus untuk menyelidiki tercecernya e-KTP. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak DPR, untuk membentuk tim khusus, dan menjelaskan masalah tercecernya ribuan e-KTP dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi kami pimpinan DPR sudah meminta dan mendorong Komisi II untuk minta penjelasan kepada Mendagri, terkait dengan tercecernya sejumlah KTP elektronik di beberapa tempat, tidak hanya di Duren Sawit, tapi juga beberapa tempat. Ini harus menjadi perhatian serius," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Bambang mengatakan, pimpinan DPR sudah meminta kepada Komisi II untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk juga perusahaan penyedia blanko e-KTP itu supaya isu ini tidak dipolitisasi dan tidak dijadikan isu politik menjelang pemilu. Dan ke depannya harus didorong juga sistem pemilu melalui sistem e-voting sehingga duplikasi e-KTP bisa dihindari.

"Karena kalau e-voting input data double pasti di-reject. Jadi, untuk menghindari praktik-praktik manipulasi e-KTP atau duplikasi harusnya semua stake holders sudah memikirkan pelaksanaan e-voting untuk pemilu," ujarnya.

Namun, terkait kasus ini, kata Bambang, DPR menghimbau Mendagri untuk lebih serius mendalami kasus ini, bahkan bila perlu dibentuk tim khusus. Karena, banyak aspirasi yang muncul di Komisi II DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami permasalahan-permasalahan seputar e-KTP.

"Karena suara-suara di Komisi II sudah hampir nyaring juga untuk membikin semacam pansus. Tapi menurut saya kalau itu sudah ditangani dengan baik Mendagri, tidak diperlukan pansus. Tapi kalau tidak, barangkali kawan-kawan di DPR akan mendorong itu," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali meminta kepada pemerintah untuk lebih mengintensifkan pengawasan e-KTP di daerah. Dia mengakui bahwa pengawasan di Kemendagri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sudah cukup terkontrol. Tapi, pengawasan di daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota ke bawah yang masih minim.

"Walaupun ini sudah di luar kendalinya kementerian dalam negeri dengan adanya otonomi daerah itu menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Tetapi kami tetap minta kepada pemerintah daerah dan kemendagri untuk mengawasi betul tentang peredaran e-KTP. Apalagi kalau terindikasi ada yang bahkan diperjual belikan," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Namun, Amali membantah bahwa e-KTP yang tercecer itu bisa dimanfaatkan untuk memilih di pemilu nanti. Sebagaimana penjelasan Mendgari dan Dirjen Dukcapil pada raker di Komisi II pekan lalu, mereka menjelaskan akan sulit untuk memalsukan e-KTP. Karena, ada kodifikasinya sendiri.

"Saya kira tidak ya, kalau dipakai untuk itu kan gini. Kalau dia pakai itu kan bisa tinggal cocokkan aja, ada di DP4 (daftar potensial pemilih pemilu) sama DPT (daftar pemilih tetap)-nya KPU," sebutnya.

Amali menjelaskan, sudah alat kontrol yang menurutnya sudah sangat baik karena DPT itu sudah dipastikan dengan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) dan sudah berapa lama ini dicocokkan terus antara data yang ada di kemendagri dan yang ada di KPU. Sehingga penetapan DPT hasil perbaikan masih diundur lagi sampai tanggal 15 Desember.

"Jadi, segera difinalkan saja. Kalau toh kita masih menemukan ada yang di luar itu ya kita akan jalan. Harus ada angka patokannya dulu, kalau sekarang kan belum kan, masih perbaikan-perbaikan terus. Jadi, kalau sampai itu digunakan untuk kecurangan itu saya kira sangat kecil kemungkinan, kecil sekali kemungkinannya," tegasnya.

Namun, Amali mengaku khawatir bahwa masalah ini bisa meresahkan masyarakat, apalagi menjelang kontestasi Pemilu 2019. Bisa saja ada pihak-pihak yang mengait-ngaitkannya dengan potensi kecurangan dan sebagainya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6290 seconds (0.1#10.140)