Aktivis Anti Korupsi, Triyanto Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Selasa, 11 Desember 2018 - 19:17 WIB
Aktivis Anti Korupsi, Triyanto Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Triyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan oleh Polres Blitar. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Triyanto yang menjadi tersangka dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polres Blitar memutuskan tidak melakukan penahanan. Namun dengan pertimbangan sama, yakni agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, Triyanto dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Klien kami tidak ditahan. Namun wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Hendi Priono kuasa hukum Moh Triyanto kepada Sindonews, Selasa (11/12/2018).

Pemeriksaan Triyanto sebagai tersangka penyebaran hoax surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung, Senin (10/12/2018), yakni mulai pukul 13.00-18.00 WIB.

Meski pemeriksaan sudah selesai, Triyanto tidak diperbolehkan beranjak dari Polres Blitar. Aktivis yang banyak mengungkap kasus korupsi di Blitar Raya itu harus menunggu hingga pukul 22.00 WIB. Hal itu yang mendorong munculnya spekulasi Triyanto bakal ditahan.

Menurut Hendi, sebelum kliennya diperiksa, pihaknya lebih dulu mengajukan surat permohonan agar tidak ada penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Permohonan itu mengacu pasal 23 ayat 1, pasal 22 dan pasal 31 UU No. 8/1981 tentang KUHAP.

Selain itu Hendi beralasan kliennya tidak akan melarikan diri mengingat sebagai calon anggota DPD RI, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua bukti telah disita penyidik, dan saat ini tengah mengajukan pra peradilan.

"Klien saya juga juga berjanji dan berkomitmen tidak mempersulit proses hukum dan setiap saat siap hadir dalam proses pemeriksaan apabila diperlukan," terang Hendi.

Oleh penyidik, permohonan itu dikabulkan dan sebagai gantinya, Triyanto hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Bagi Hendi, pengenaan wajib lapor terhadap kliennya adalah prsedur yang lumrah dalam proses penyidikan. Tujuannya agar tidak melarikan diri.

Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Triyanto kembali dicecar pertanyaan seputar kronologis memperoleh surat palsu KPK hingga diunggah di media sosial.

Pertanyaan penyidik, kata Hendi kurang lebih sama dengan pemeriksaan awal ketika kliennya masih berstatus saksi. Hanya saja lebih diperdalam lagi. "Pertanyaannya sama. Hanya lebih diperdalam lagi," terangnya.

Dalam pemeriksaan itu Hendi juga meminta kliennya diberi kesempatan mengajukan saksi ahli meringankan, yakni ahli Pidana dan ahli Bahasa. Hal itu sesuai dengan pasal 65 KUHAP.

Hendi mencontohkan kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani Prasetyo dimana Polda Jatim memberi kesempatan dua minggu kepada Dhani untuk menghadirkan saksi ahli. Oleh penyidik Polres Blitar permohonan itu (mengajukan saksi ahli), dikabulkan.

Kepada wartawan Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhannudin mengatakan, tersangka Triyanto diperiksa enam jam. Usai pemeriksaan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan memutuskan tidak melakukan penahanan. "Yang bersangkutan (Moh. Triyanto) diperiksa kurang lebih enam jam," ujarnya.

Seperti diberitakan, aktivis anti korupsi Blitar Moh. Triyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar hoax surat palsu KPK. Informasi yang disebarkan di akun facebooknya itu dianggap telah melanggar UU ITE. Atas status tersangka itu Triyanto resmi melakukan gugatan pra peradilan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6473 seconds (0.1#10.140)