Pengedar 2.376 Butir Pil Koplo Dibekuk Polisi Lumajang

Rabu, 12 Desember 2018 - 08:49 WIB
Pengedar 2.376 Butir Pil Koplo Dibekuk Polisi Lumajang
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, berhasil menangkap tersangka pengedar pil koplo. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, menangkap tersangka pengedar 2.376 pil koplo. Ada 826 pil putih berlogo Y, dan 1.550 pil berwarna kuning berlogo DMP.

Ada dua tersangka yang berhasil dibekuk, yakni WW (28) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Malang. Serta, satu tersangka lagi berinisial Il (23) warga Dusun Krajan Timur, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

"Tersangka WW merupakan penjual, sedangkan tersangka Il merupakan pembeli. Mereka ditangkap di rumah WW bersama barang buktinya," ujar Kapolres Lumajang, AKPB Muhaammad Arsal Sahban.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi penjualan pil koplo. Petugas langsung melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang buktinya.

Arsal menegaskan, terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, karena sangat meresahkan masyarakat, dan mengancam masa depan bangsa.

"Saya tegaskan sekali lagi, perang melawan peredaran narkoba tidak henti-hentinya dilakukan sampai Kabupaten Lumajang, bersih dari jaringan peredaran narkoba," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009, tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4406 seconds (0.1#10.140)