Pengedar Sabu Jaringan Timur Tengah Dibongkar, 1 Ton Sabu Disita

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:58 WIB
loading...
Pengedar Sabu Jaringan Timur Tengah Dibongkar, 1 Ton Sabu Disita
Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari Timur Tengah, yang beroperasi di daerah Serang, Provinsi Banten. Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita nyaris satu ton.

(Baca juga: Keluar Tanpa Masker Saat PSBB Malang Raya, Langsung Rapid Test )

Penggrebekan jaringan pengedar sabu ini, dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mereka menggrebek sebuah gudang penyimpanan sabu yang ada di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020)

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sabu (23/5/2020).

Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir empat bulan dimulai dari awal bulan Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Pada bulan Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu, dan menangkap 3 orang tersangka.

Lebih lanjut Listyo mengatakan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan, dan AS Warga Negara Yaman," katanya. Kedua tersangka ini telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama dua tahun.

Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten, melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten, pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 132 subsider pasal 114 UU No. 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)