Selama Setahun Bea Cukai Blitar Sita 1,3 Juta Rokok Ilegal

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:30 WIB
Selama Setahun Bea Cukai Blitar Sita 1,3 Juta Rokok Ilegal
Tampak petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar telah melakukan pemusnahan 368.242 batang rokok ilegal. Foto/SINDONews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Selama tahun 2018 ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar telah menyita sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal. Dari seluruh rokok yang tidak berpita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai tidak sesuai peruntukkan itu, 368.242 batang di antaranya telah dimusnahkan.

“Selebihnya masih disimpan di gudang karena belum diajukan izin pemusnahan,“ ujar Kepala KPPBC Blitar Arif Setijo Nugroho kepada wartawan, Rabu (12/12/2018). Nilai ekonomis sebanyak 368.242 batang rokok ilegal itu sebesar Rp 261 juta lebih. Menurut Arif Setijo, rokok ilegal itu diperoleh dari aksi penindakan di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

Penindakan dilakukan berkali kali. Selain itu dilakukan sosialisasi dan pengawasan. Namun di seluruh area kerja KPPBC Blitar, petugas masih juga mendapati peredaran rokok ilegal. “Hampir di setiap daerah wilayah kerja kami masih juga ditemukan rokok ilegal,“ jelasnya.

Dalam jual beli rokok ilegal itu, para pelaku telah mengubah pola peredaran. Jika sebelumnya lebih terbuka dan terang terangan, sekarang menjadi tertutup. Pola yang dilakukan mirip dengan peredaran narkoba. Perubahan pola peredaran itu, kata Arif Setijo dampak gencarnya petugas melakukan penindakan.

“Mereka hanya melayani orang orang yang sudah dikenal. Semisal dalam komunikasi HP nomornya belum dikenali, langsung tidak direspon,“ ungkap Arif. Selain mengubah pola terbuka menjadi tertutup, para pengedar rokok ilegal juga memperbanyak “sales” di lapangan.

Sales juga tidak lagi menggunakan mobil box atau motor dengan kantung besar disamping kanan kiri. Agar tidak menyolok, para sales cukup membawa tas ransel yang di dalamnya berisi rokok. Pengubahan pola diakui Arif cukup menyulitkan petugas melakukan penyelidikan.

“Hal ini yang membuat petugas agak sulit melakukan penyelidikan,“ paparnya. Kendati demikian upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan. Setelah penyitaan, langkah petugas berikutnya adalah melakukan pemusnahan. Seperti yang dilakukan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.

Sebanyak 368.242 batang rokok ilegal dibakar. Aksi pemusnahan ini akan disusul rokok ilegal sitaan yang masih tersimpan di gudang.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4427 seconds (0.1#10.140)