Walah! Nyabu di Rumah, Tiga Pemuda Desa Dibekuk Polisi

Jum'at, 14 Desember 2018 - 18:09 WIB
Walah! Nyabu di Rumah, Tiga Pemuda Desa Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, menangkap pemilik sabu-sabu di Dusun Sukomaju. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, berhasil membekuk tiga pemuda desa yang sedang asyik menikmati pesta sabu-sabu di dalam rumah salah satu tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah, AS (28) warga Dusun Sukomaju, Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. S (28) warga Dusun Sumberwongso, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Dan K (28), warga Dusun Jatiwangi, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya dibekuk oleh petugas kepolisian di rumah AS. Saat ditangkap, ketiga tersangka tidak mampu berkutik, karena ditemukan sabu-sabu di kantong celana salah satu tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, mereka digelandang ke Mapolres Lumajang, untuk menjalani pemeriksaan. "Kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,55 gram," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto pasal 55 KUHP.

Arsal menegaskan, tidak akan membiarkan begitu saja narkoba beredar bebas di wilayah Kabupaten Lumajang. "Kita akan terus melakukan perang terhadap peredaran barang haram ini, karena merusak generasi bangsa," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3540 seconds (0.1#10.140)