Darurat Corona, Pemudik Dilarang Kembali ke Ibu Kota Jakarta

Minggu, 24 Mei 2020 - 19:02 WIB
loading...
Darurat Corona, Pemudik Dilarang Kembali ke Ibu Kota Jakarta
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto. Foto/Dok. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang sudah pulang ke kampung halamannya, diminta untuk tidak kembali ke Ibu Kota Jakarta, usai merayakan Lebaran di kampung halamannya. Imbauan ini wajib dipatuhi, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

(Baca juga: Titik Air Mata Wali Kota Malang dan Perawat COVID-19 di Malam Takbiran )

Imbauan tersebut, ditegaskan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta, untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi COVID-19," tegasnya.

Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ungkap Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)