Melawan, Dua dari 12 Bandit Terpaksa Didor Polisi Pangkalpinang

Sabtu, 15 Desember 2018 - 14:27 WIB
Melawan, Dua dari 12 Bandit Terpaksa Didor Polisi Pangkalpinang
Dua pelaku kejahatan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. Foto/Okezone/Arsan Mailanto
A A A
PANGKALPINANG - Dua orang bandit, dari 12 bandit yang berhasil ditangkap Polres Pangkalpinang, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dua pelaku yang terpaksa ditembak tersebut adalah, Nanang, dan Atman. Selama ini, ke-12 pelaku kejahatan ini, kerap meresahkan warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Setelah ditangkap, para pelaku kejahatan digiring ke Mapolres Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas, bahkan harus ditandu polisi menuju ruang," kata Wakapolres Pangkalpinang Nur Samsi dalam konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (15/12/2018).

"Kita melakukan penindakan hukum, apabila pelaku melawan atau melarikan diri kita tindak tegas. Namun, tetap sesuai dengan operasional prosedur," katanya.

Pelaku tak bisa mengelak setelah kepolisian menemukan satu unit mesin perahu nelayan. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya berdua, tapi ada campur tangan dari Dahim yang memiliki peran berbeda. Dahim pun berhasil diamankan.

Untuk 10 pelaku lain juga dihadirkan pada ekpose di Polres Pangkalpinang. Mereka diamankan dalam Operasi Tertib Menumbing jelang Natal dan Tahun Baru 2019 yang berlangsung selama dua pekan.

"Jadi total kami tangkap 12 pelaku dari delapan laporan warga. Ada pelaku curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 12 hari," kata Nur Samsi.

Para pelaku kejahatan tersebut sebagian besar merupakan target operasi (TO) dan rata-rata pernah tersangkut masalah hukum. "Mereka ini rata-rata residivis, melakukan aksi kejahatan di malam hari perusakan menggunakan alat lebih dari satu orang," ucap Nur Samsi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor, satu unit mesin tempel perahu milik nelayan, lima unit handphone dan dua buah linggis.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wakapolres.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4236 seconds (0.1#10.140)