Palsukan Identitas untuk Belanja Online, Pasutri Dibekuk Polda Jatim

Senin, 17 Desember 2018 - 15:50 WIB
Palsukan Identitas untuk Belanja Online, Pasutri Dibekuk Polda Jatim
Palsukan Identitas untuk Belanja Online, Pasutri Dibekuk Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Dicky Widyanarko (34) atas dugaan penipuan dengan cara memalsukan identitas seperti KTP, KK, SIM, dan NPWP. Identintas palsu itu digunakan untuk pengajuan kredit belanja online.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia bersama dengan istrinya yang dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sang istri tidak ditahan lantaran baru saja melahirkan. Pelaku menjalankan aksinya selama setahun dan telah mengajukan 30 kredit. Pengajuan kredit itu berupa pembelian handphone.

Dari 30 pengajuan kredit itu, 12 pengajuan disetujui dan 18 lainnya ditolak. Handphone yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali. “Sejauh ini pengajuan kredit hanya untuk pembelian handphone. Kami akan dalami apakah ada pembelian perangkat elektronik lainnya,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Senin (17/12/2018).

Modus operandi tersangka memalsukan KTP, SIM, NPWP dan KK dengan menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan persyaratan pembelian barang seperti telepon selular di situs jual beli daring melalui salah satu perusahaan pembiayaan. Tersangka membuat beberapa identitas palsu secara otodidak melalui aplikasi Picsay, PicsArt di warung internet (warnet) di daerah Bangil, Pasuruan dan berpindah-pindah.

Tersangka menggunakan kertas glossy agar dokumen buatannya terlihat asli. “Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai sales sepeda motor. Jadi dia (tersangka) mengambil identitas dari konsumen sepeda motor tersebut untuk dipalsukan,” ujar Harissandi.

Aksi tersangka terbongkar sebuah perusahaan pembiayaan malaporkan adanya pemalsuan data yang dilakukan tersangka dan terlanjur disetujui. Akhirnya, tersangka DW ditangkap di Bangil, Pasuruan. Total kerugian dari kejahatan ini adalah Rp200 juta. Tersangka telah belanja sebanyak 60 kali dari hasil kejahatan itu.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4990 seconds (0.1#10.140)