Cabuli Anak, Kakek Empat Cucu Divonis Lima Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Suwadi (58) harus mendekam lama di balik dinginnya jeruji besi, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Kakek empat cucu tersebut, terbukti mencabuli (FA) bocah berusia sembilan tahun. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan di rumahnya sendiri di daerah Lakarsantri.
Selain pidana penjara, Suwadi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pertimbangan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat sidang di ruang sidang Sari 1, Senin (17/12/2018).
Anehnya, saat sidang akan dimulai hingga berakhir, Suwadi terlihat tak menyesali perbuatannya. Tak ada ekspresi sedih maupun menangis di wajahnya. Selain itu, terdakwa juga tak didampingi rekan maupun keluarganya.
"Seharusnya hukuman bisa lebih ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Meski demikian, kami masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainal Arifin.
Diketahui, Suwadi diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri pada September lalu. Sebelumnya, orang tua korban melaporkan ke polisi karena anaknya, FA diduga dicabuli oleh terdakwa.
Dari keterangan dihadapan polisi, terdakwa mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah terdakwa. FA merupakan teman dari cucu terdakwa.
Modusnya, Suwadi memanfaatkan situasi saat FA main ke rumah Suwadi dan main bersama cucunya. Saat itu, cucu Suwadi dan FA sedang tidur siang bersama. Saat melihat rok FA tersingkap, Suwadi merasa libidonya memuncak. Hingga akhirnya Suwadi langsung mencabuli korban.
Saat pulang ke rumah, FA yang tunawicara, bercerita ke ibunya dengan menggunakan bahasa isyarat. Orang tua FA lantas melaporkan perbuatan Suwandi ke Polsek Lakarsantri.
Kakek empat cucu tersebut, terbukti mencabuli (FA) bocah berusia sembilan tahun. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan di rumahnya sendiri di daerah Lakarsantri.
Selain pidana penjara, Suwadi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pertimbangan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat sidang di ruang sidang Sari 1, Senin (17/12/2018).
Anehnya, saat sidang akan dimulai hingga berakhir, Suwadi terlihat tak menyesali perbuatannya. Tak ada ekspresi sedih maupun menangis di wajahnya. Selain itu, terdakwa juga tak didampingi rekan maupun keluarganya.
"Seharusnya hukuman bisa lebih ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Meski demikian, kami masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainal Arifin.
Diketahui, Suwadi diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri pada September lalu. Sebelumnya, orang tua korban melaporkan ke polisi karena anaknya, FA diduga dicabuli oleh terdakwa.
Dari keterangan dihadapan polisi, terdakwa mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah terdakwa. FA merupakan teman dari cucu terdakwa.
Modusnya, Suwadi memanfaatkan situasi saat FA main ke rumah Suwadi dan main bersama cucunya. Saat itu, cucu Suwadi dan FA sedang tidur siang bersama. Saat melihat rok FA tersingkap, Suwadi merasa libidonya memuncak. Hingga akhirnya Suwadi langsung mencabuli korban.
Saat pulang ke rumah, FA yang tunawicara, bercerita ke ibunya dengan menggunakan bahasa isyarat. Orang tua FA lantas melaporkan perbuatan Suwandi ke Polsek Lakarsantri.
(eyt)