Ibu Pembunuh Bayinya Sendiri, Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 17 Desember 2018 - 20:14 WIB
Ibu Pembunuh Bayinya Sendiri, Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara
Suci Anisa (25) dijatuhi vonis delapan tahun penjara, karena terbukti membunuh bayinya sendiri. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Suci Anis (25) tertunduk lesu dan meneteskan air mata, saat dirinya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Warga Tenggilis Mulyo, Surabaya itu dianggap terbukti bersalah membunuh bayinya sendiri. Bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan seorang laki-laki berinisial BA.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya menyatakan, mengadili terdakwa Suci Anis terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang sesuai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Cokorda menjatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. "Apa terdakwa menerima putusan ini atau tidak?" tanya Cokorda pada terdakwa.

Dengan terbata-bata, Suci mengatakan kalau dirinya tidak puas dengan putusan itu. Oleh Cokorda, Suci diminta untuk berkonsultasi terlebih dulu ke kuasa hukum. Apakah mengajukan banding atau tidak.

"Silahkan kalau mau mengajukan banding. Konsultasi dulu ke kuasa hukum. Kamu kan ada kuasa hukum," kata Cokorda lantas mengetuk palu sidang tanda berakhinya persidangan, Senin (17/12/2018)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 1 ini, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Putusan ini kan lebih rendah dari tuntutan kami. Kami akan sampaikan dulu hasil putusan majelis hakim ini ke pimpinan," kata Samsu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainal Arifin mengaku keberatan dengan vonis delapan tahun kepada kliennya. Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan banding.

Seharusnya, kata dia, hukuman yang diterima kliennya bisa jauh lebih ringan ketika majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya. "Terdakwa sebelumnya juga tidak pernah dihukum," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika Suci ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya pada September lalu. Dia diduga membunuh bayinya sendiri pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Tenggilis Mulya Nomor 89-C Surabaya.

Bayi itu hasil hubungannya dengan kekasih gelapnya, BA, sekitar tujuh kali di daerah Tretes, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Hingga akhirnya, Suci pun hamil.

Setelah bayi tersebut lahir, Suci membersihkan dan memotong tali pusar anaknya menggunakan gunting. Namun, bayi itu terus menangis. Suci yang khawatir ketahuan tetangga, lantas membekap mulut dan hidung anaknya tersebut selama 15 menit.

Dia membekap bayi itu dengan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, si bayi mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut dan dagu. Pada akhirnya, nyawa si bayi tidak terselamatkan. Setelah bayi tersebut meninggal dunia, Suci lantas membuangnya ke kandang ayam di belakang rumahnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4493 seconds (0.1#10.140)