Tiga Pengedar Sabu di Gresik, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Senin, 17 Desember 2018 - 20:34 WIB
Tiga Pengedar Sabu di Gresik, Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba. Selain mengancam masa depan, dan kesehatan. Hukuman bagi para budak narkoba juga tidak ringan.

Buktinya, Rudy Attaqiya (23), dan M Syahrur Romadhon (20). Kedua pemuda dari Desa Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Satu terdakwa lain, Ainur Rofiq (25), warga Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, juga mengalami hal yang sama.

Ketiganya dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, ketiganya juga diminta membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Ironisnya, ketiganya melalui penasehat hukum prodeo dari Posbakum PN Gresik Faridatul Bahiyah, minta keringanan. Mereka mengakui kesalahannya. Berjanji tidak mengulangi lagi.

"Harapan mereka masih panjang. Karena itu, ketiganya mengharap keringanan majelis halim," ujar Farida.

Usai itu, majelis hakim yang dipimpin Edy menutup agenda sidang. Ketiga terdakwa beriringan keluar menuju ruang tahanan sementara.

Sebelumnya, para terdakwa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik di wilayah Gresik selatan. Mereka merupakan satu jaringan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5117 seconds (0.1#10.140)