Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Jatim Hanya 26,5 Juta Jiwa

Senin, 17 Desember 2018 - 21:01 WIB
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Jatim Hanya 26,5 Juta Jiwa
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo menjelaskan data kepesertaan BPJS Kesehatan hingga bulan November 2018. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Timur (Jatim) hanya 26,5 juta jiwa, dari total jumlah penduduk 40,9 juta jiwa.

Artinya, capaian Universal Health Coverage (UHC) baru 64 persen. BPJS Kesehatan Jatim menargetkan, capaian UHC tahun depan bisa mencapai 95 persen. UHC merupakan program untuk memastikan semua masyarakat mendapat layanan kesehatan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo mengatakan, data tersebut merupakan data per November 2018. Menurutnya, capaian UHC di Jatim lebih rendah dibanding provinsi lain di Jawa. Seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Namun dia tidak menyebut berapa persentase UHC dari kedua provinsi yang lebih tinggi dari Jatim itu. "Beberapa daerah di Jatim yang capaian UHC-nya di bawah 60 persen adalah Kediri, Lumajang, Pasuruan, Ponorogo, Tuban, Situbondo, Trenggalek, Malang, Banyuwangi dan Blitar," katanya, Senin (17/12/2018).

Guna mencapai target capaian UHC 95 persen tahun depan, BPJS Jatim akan menggenjot kepesertaaan, khususnya yang ada di daerah-daerah terpencil. Lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu akan menggandeng perangkat desa dan kelurahan.

Perangkat desa tersebut diajak untuk ikut mensosialisasikan pada warganya terkait pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan. "Sekarangkan ada aturannya. Jika orang itu mampu tapi tidak ikut BPJS Kesehatan akan dikenai sangsi. Sanksinya berupa tidak ada pelayanan administratif," ujar Handaryo.

Di sisi lain, Handaryo juga mendorong agar para ibu yang hendak melahirkan, segera mengikutkan calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, ketika bayi tersebut lahir dan mengalami gangguan kesehatan, bisa langsung dikover BPJS. Sebab pada prinsipnya, BPJS Kesehatan hanya mengkover peserta.

"Memang selama ini ada waktu selama 14 hari untuk mengurus BPJS bagi bayi. Namun alangkah lebih baik sebelum bayi lahir sudah didaftarkan terlebih dulu. Untuk kelasnya sama seperti orang tua," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6727 seconds (0.1#10.140)