Garis Polisi Dilepas, Karaoke Striptis Kota Blitar Beroperasi Lagi

Senin, 17 Desember 2018 - 21:04 WIB
Garis Polisi Dilepas, Karaoke Striptis Kota Blitar Beroperasi Lagi
Garis polisi di tempat karaoke yang menyajikan tarian bugil telah dilepas. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
BLITAR - Polda Jawa Timur telah melepas segel dan garis polisi (police line) yang terpasang di lokasi tempat karaoke Maxi Brilian Live Musik Kota Blitar.

Dengan pelepasan itu, Maxi Brilian yang sebelumnya digerebek karena adanya praktik tarian telanjang (striptis), akan beroperasi lagi.

Pemilik Maxi Brilian Heru Sugeng Priyono membenarkan usahanya dibolehkan beroperasi kembali. Bahkan dia menegaskan hal itu sekaligus membuktikan manajemen usahanya tidak melakukan penyimpangan.

"Benar sudah dilepas dan boleh beroperasi kembali. Ini membuktikan kami benar benar tidak melakukan penyimpangan," ujar Heru kepada wartawan Senin (17/12/2018).

Sejak penggerebekan 3 Desember 2018, lalu disusul penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni Juwito Qairul Anwar alias Aan (Manajer Karaoke) dan Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna (Penanggung jawab pemandu lagu).

Heru bersikukuh mengatakan tidak bersalah. Dia berdalih manajemen Maxi Brilian melarang praktik asusila dalam bentuk apapun.

Apa yang menimpa Aan dan Ratna merupakan tanggung jawab yang bersangkutan. Heru mengklaim selama ini usahanya sehat, yakni jauh dari praktik asusila. Kalaupun nanti pengadilan memutuskan keduanya bersalah, dia menegaskan tidak ada kaitan dengan manajemen perusahaan.

"Itu ulah oknum. Kalau nanti keduanya terbukti bersalah di pengadilan, itu tidak ada kaitannya dengan manajemen," tegasnya. Meski sudah tidak ada larangan beroperasi kembali, Heru mengaku masih akan berkoordinasi dengan Pemkot Blitar, yakni khususnya menunggu arahan.

Hal itu agar kembalinya Maxi Brilian bisa berjalan lancar. Sementara dalam pesan WAnya Kabid Humas Polda Jatim Barung Mangera membenarkan garis polisi telah dilepas dari lokasi Maxi Brilian Live Musik. Pelapasan itu karena alasan proses penyelidikan dan pemeriksaan sudah rampung.

"Kepentingan lidik dan riksa sudah selesai. Tingga menunggu pelimpahan," ujarnya dalam pesan tertulis. Seperti diberitakan, karaoke Maxi Brilian digerebek aparat Polda Jatim karena diketahui ada praktik penari telanjang (striptis). Tidak hanya striptis.

Di room 4 itu petugas mendapati seorang pengunjung karaoke tengah melakukan hubungan seks dengan dua orang pemandu lagu. Dalam pemeriksaan terungkap bandrol untuk pelayanan striptis dan seks di ruangan karaoke itu sebesar Rp1 juta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9947 seconds (0.1#10.140)