Mengerikan! 355 Kg Ganja Kering Diselundupkan ke Banten

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:38 WIB
Mengerikan! 355 Kg Ganja Kering Diselundupkan ke Banten
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, mengungkap penyelundukan ganja 355 kg. Foto/Ist.
A A A
BANTEN - Aksi pengedar narkoba semakin nekad. Buktinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 335 kilogram.

Ganja kering siap konsumsi tersebut, diselundupkan melalui jasa pengiriman barang. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua unit mesin penggiling kopi.

Kepala BNNP Banten Kombes Tantan Sulistyana mengatakan, terungkapnya penyelundupan ganja setalah tim mendapatkan informasai dari BNNP Sumatera Utara (Sumut), bahwa akan ada pengriman narkotika jenis ganja dari Sumatra, pada ta ggal 21 November lalu. Informasi tersebut segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Hasilnya kita dapatkan ganja seberat 335 kilogram yang disembunyikan kedalam mesin penggiling kopi berasal dari Aceh tujuan Tangerang Selatan," kata Tantan kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (18/12/2018).

Dikatakan, paket barang diterima jasa pengiriman PT ICE pada tanggal 24 November 2018 lalu. Namun, hingga tanggal 30 November 2018 pihak cargo tidak dapat menghubngi si penerima dan penerima berinisal IRW tidak menghubungi perusahaan.

"Masih kita selidiki karna kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka I. Yang jelas ganja senilai Rp335 kilogram itu menyelamatkan satu juta generasi penerus bangsa," ujarnya.

Tantan menduga, dengan jumlah ganja sebanyak itu akan diedarkan pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada malam perayaan pergantian malam tahun baru. "Dengan jumlah segini, dan dikirim bulan november, patut diduga untuk diedarkan bulan ini sampai akhir tahun. Tidak mungkin dikonsumsi sendiri," tandasnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3408 seconds (0.1#10.140)