PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel

Selasa, 26 Mei 2020 - 08:05 WIB
loading...
PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel
Petugas memeriksa pegendara luar kota yang masuk kota Surabaya di pos penyekatan PSBB Gunung Anyar, Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Polda Jatim mengerahkan sebanyak 1.161 personel untuk pengamanan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Surabaya Raya. Perpanjangan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik itu berlaku mulai hari ini, Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020) atau selama 14 hari.

(Baca juga: IPW Ingatkan Kapolda Jatim Tak Lebay Sikapi Kapolsek Tertidur )

Wakapolda Jatim, Irjen Pol Djamaludin mengatakan, dalam PSBB tahap III ini, Polda Jatim telah mengatur keterlibatan personel polisi di luar TNI sebanyak 1.161 personel. Mereka akan diterjunkan untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. "Kami akan optimalkan pengamanan agar PSBB tahap tiga ini bisa berhasil menekan penyebaran COVID-19," katanya, Selasa (26/5/2020).

Jenderal polisi bintang dua itu merinci penyebaran personel di Surabaya Raya. Untuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya dikerahkan sebanyak 408 personel, wilayah Polresta Sidoarjo 309 personel, Polres Gresik 239 personel, Polres Pelabuhan Tanjung Perak 205 personel.

"Mereka akan dibagi tiga tim yang ditugaskan pada sasaran lebih dalam. Kami akan fokuskan pengamanan kegiatan sosial budaya, tempat umum, hingga pembatasan alat transportasi," imbuhnya.

(Baca juga: Dosen Unair Nilai PSBB Surabaya Gagal, Ini Penyebabnya )

Untuk operasi gabungan, Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Kodam V/Brawijaya dan juga Satpol PP Provinsi Jatim. Mengenai sanksi dan penegakan hukum, dia menegaskan akan lebih memperketat penjagaan, termasuk di check point. "Kami juga akan patroli di mall dan pasar tradisional yang menjadi pusat keramaian dan kerumunan massa," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya. Perpanjangan PSBB ini mengacu pada Kepuusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020). Agar perpanjangan PSBB ini bisa berjalan efektif, Heru meminta pada masing-masing kepala daerah untuk mengerahkan sumber daya manusia (SDM), peralatan dan logistik yang ada guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Jika dalam hal SDM, peralatan dan logistik di masing-masing daerah yang memperpanjang PSBB tidak memadai, bisa meminta bantuan kepada kabupaten dan kota yang terdekat dan atau instansi lain. Terkait biaya dalam hal SDM, peralatan dan logistik dibebankan pada APBD masing-masing," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3602 seconds (0.1#10.140)