1.378.146 Keping E-KTP Dibakar Kemendagri

Rabu, 19 Desember 2018 - 16:57 WIB
1.378.146 Keping E-KTP Dibakar Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemusnahan e-KTP secara massal dengan cara dibakar di gudang penyimpanan barang atau inventaris milik Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). Foto/SINDOnews/Rakhmatulloh
A A A
BOGOR - Sebanyak 1.378.146 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) dimusnahan dengan cara dibakar oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemusnahan e-KTP ini dilakukan secara simbolis di gudang penyimpanan barang atau inventaris milik Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Turut hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dan Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan total e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 1.378.146 keping. Barang yang dibakar ini merupakan e-KTP yang dinyatakan sudah rusak dan invalid yang tersimpan di gudang dari tahun 2011 hingga sekarang.

"Memang semula belum dibakar, dipotong ya, namun karena kita sudah masuk barang habis pake, oleh karena itu kita harus bakar di dalam pemusnahannya," kata Hadi di lokasi.

Menurut Hadi, dengan pemusnahan ini diharapkan tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus kasus e-KTP tercecer atau ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tercecernya e-KTP yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Sehingga dengan demikian harapan kita se-Indonesia tidak ada lagi KTP-KTP elektronik yang rusak yang terbuang, tercecer," paparnya.

Dilanjutkan Hadi, e-KTP yang dibakar ini merupakan barang yang terhimpun dari seluruh daerah. Termasuk e-KTP yang tercecer sebelumnya yang berjumlah tidak sampai 1 juta.

Hadi menambahkan keputusan Mendagri membakar e-KTP invalid ini karena kondisi gudang yang tidak lagi menampung serta harus mengeluarkan biaya jika harus dilakukan dengan cara dipotong.

Ia menegaskan, pemusnahan ini dilakukan secara transparan yang melibatkan Bareskrim Polri dan pihak terkait serta dibuat berita acara pemusnahan. Dalam hal ini, Hadi menjelaskan kriteria e-KTP yang dianggap invalid.

"Ya invalid kan ada namanya keliru, ada yang tanggal lahirnya keliru, ada juga yang kemudian domisilinya sudah tidak menetap di situ, ada ubah status dari kawin jadi janda, atau sebaliknya dari janda, jadi kawin lagi," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5459 seconds (0.1#10.140)