Belajar di Sekolah, Dindik Jatim Tunggu Kebijakan Mendikbud

Selasa, 26 Mei 2020 - 12:24 WIB
loading...
Belajar di Sekolah, Dindik Jatim Tunggu Kebijakan Mendikbud
Siswa dibantu orangtua saat melaksanakan kegiatan belajar di rumah, di Surabaya, Jawa Timur. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pemprov Jatim, memperpanjang penerapan Pembatasan Sisial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) selama 14 hari. Terhitung mulai hari ini Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020).

(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )

Perpanjangan PSBB ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Lantas bagaimana dengan proses kegiatan belajar mengajar, utamanya ditingkat SMA/SMK?

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi sejauh ini masih belum dapat memastikan kapan belajar mengajar bisa kembali digelar di sekolah. Artinya, tidak lagi belajar dari rumah seperti sekarang.

"Tunggu kebijakan berikutnya nggih (ya). Kita msh menunggu kebijakan dari mendikbud (menteri pendidikan dan kebudayaan) dan BNPB (badan nasional penanggulangan bencana)," kata Wahid, Selasa (26/5/2020).

(Baca juga: Dirawat Beberapa Jam, ODP COVID-19 Blitar Meninggal )

Data Pemprov Jatim menyebutkan, pada Senin (25/5/2020), jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 3.875 orang. Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) ada 23.761 orang. Pasien dalam pengawasan (PDP) ada 5.809 orang. Dari 3.875 kasus positif COVID-19, terbanyak dari Surabaya 2.095 orang. Disusul Sidoarjo 533 orang. Lalu 59 Kabupaten Malang, 35 Kota Malang, 12 Kota Batu, 71 dari Magetan, Kabupaten Kediri, 42 Kota Kediri, 132 Gresik, 87 Lamongan,

10 Kabupaten Blitar, 3 Kota Blitar, 44 Lumajang, 28 Jember, 12 Situbondo, 10 Bondowoso, 7 Banyuwangi, 15 Pamekasan, 52 Tulungagung, 39 Jombang, 28 Nganjuk, 24 Kabupaten Madiun, 24 Ponorogo, 7 Trenggalek, 31 Bangkalan, 13 Pacitan, 49 Bojonegoro, 40 Tuban, 77 Kabupaten Pasuruan, 21 Kota Pasuruan, 83 Kabupaten Probolinggo, 19 Kota Probolinggo, 7 Sumenep, 29 Kabupaten Mojokerto, 7 Kota Mojokerto, 12 Ngawi, 3 Kota Madiun, 16 Sampang dan 19 Kapal Barang.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)