Rekam dan Sebarkan Adegan Mesum, Pemuda Ini Dikeler Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:48 WIB
Rekam dan Sebarkan Adegan Mesum, Pemuda Ini Dikeler Polisi
Tersangka perekam dan penyebar video mesum sepasang kekasih di sebuah warung, Fuad Nur Arifin saat digelandang polisi di Mapolres Mojokerto, Rabu (19/12/2018). Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Aksi iseng merekam adegan sepasang kekasih berbuat mesum di sebuah warung yang dilakukan Fuad Nur Arifin akhirnya berbuntut panjang. Video yang sempat tersebar melalui media sosial itu mengantarkannya menjadi pesakitan.

Pada Minggu (16/12) lalu, Fuad sedang makan bersama beberapa temannya di sebuah warung milik milik Kasdi di Dusun/Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Saat itulah, ia melihat sepasang kekasih yang berbuat mesum di bilik warung yang tak jauh darinya. Berdalih iseng, ia merekam adegan tersebut dengan menggunakan telepon seluler miliknya.

Tak hanya sekali, ia kembali menemukan sepasang kekasih yang juga tengah berbuat mesum di bilik warung yang sama. Adegan itu ia rekam dengan durasi 29 dan 30 detik. Dari dua pasangan yang berbuat mesum itu, Fuad berhasil merekam dalam tiga file. Dalam video tersebut, sepasang kekasih, sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.

Di video berikutnya, tampak pula sepasang kekasih lainnya yang juga tengah berbuat mesum dan berhasil direkam Fuad dengan durasi 30 detik. Pasca-merekam adegan tak senonoh itu, video mesum itu tersebar melalui facebook dan whatsapp. Awalnya, Fuad sendiri yang membagikannya ke sejumlah teman dan mengunggahnya di media sosial.

Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (18/12).

Dari hasil penyelidikan atas video mesum yang tersebar itu, diketahui jika pemuda berumur 20 tahun itulah yang merekam dan menyebarkannya. ”Tersangka merekam video mesum dengan sengaja dan untuk mencari kesenangan saja,” terang Setyo, Rabu (19/12).

Atas perbuatannya, Fuad dijerat Undang-Undang anti pornografi dan ITE dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ”Sementara sepasang kekasih yang ada dalam video tersebut, masih kita cari untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Akan kami lakukan penyelidikan lagi,” pungkas Setyo.

Polisi mengamakan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua ponsel masing-masing bermerek Vivo dan Oppo, serta 1 lembar spanduk yang dipakai tersangka untuk bersembunyi saat merekam adegan mesum itu. Fuad tampak tertunduk dan mengaku menyesal serta tak menyadari jika aksi isengnya itu bakal berbuntut hukum.

Fuad sendiri mengaku iseng saat merekam adegan mesum tersebut. Ia mengaku tak mengenal dua pasang kekasih yang berbuat mesum dan ia rekam. Ia merekam dari jarak sekitar 5 meter dan memanfaatkan lubang yang ada dalam spanduk di dekatnya.

”Saya iseng saja, warung seperti itu kok dipakai untuk mesum dan itu tidak layak dilakukan,” kata Fuad sambil tertunduk.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2861 seconds (0.1#10.140)